Pembahasan UMK dan UMKS 2026 Masih Menunggu Putusan Provinsi

Kamis, 20 November 2025 02:22 WITA

NEWSNUSANTARA, TANJUNG REDEB – Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMKS) Berau tahun 2026 memasuki tahap berikutnya setelah pelaksanaan sidang pembahasan Tata Tertib bersama unsur buruh, pengusaha, pemerintah dan akademisi.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Berau, Sony Perianda, usai menghadiri sidang Tata Tertib bersama Dewan Pengupahan, Rabu (19/11/2025) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan

Rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten Berau (UMK)

Sony menjelaskan, seluruh unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan telah sepakat mengenai tata tertib pembahasan.
Kini, pihaknya tinggal menunggu perkembangan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMKS di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga  Elita Herlina Soroti Ketimpangan Insentif Guru Ngaji di Berau

“Hasil rapat kemarin semua pihak telah menyetujui tata tertib pembahasan. Selanjutnya kita menunggu dari pusat terkait pembahasan kenaikan UMK dan UMKS ini,” ujarnya.

Dalam tata tertib tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Berau menyepakati bahwa pembahasan penetapan UMK dan UMKS tahun 2026 dilakukan setelah Pusat menyelesaikan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca Juga  32 Kegiatan Telah Selesai Dilelang di LPSE

Menanggapi kapan pembahasan di tingkat provinsi akan dimulai, Sony menyebutkan rencana sidang sudah dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Untuk provinsi, rencananya tanggal 24 November baru dimulai pembahasannya. Tapi bisa juga dipercepat. Besok kami coba tanyakan lagi,” jelasnya.

Terkait kemungkinan besaran UMK Berau pada 2026 mengalami kenaikan atau penurunan, Sony menegaskan bahwa semua keputusan akan bergantung pada kesepakatan seluruh unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja, serta pemerintah daerah.

Baca Juga  Didemo Soal Parkir Elektronik, Kepala UPT Pasar: Sudah Berlaku Sejak 10 Tahun Lalu‎

“Besaran UMK bisa naik atau turun, tinggal kesepakatan antara perwakilan Apindo dan serikat.” Ujarnya

Dari kami, harapannya semoga dunia usaha di Berau semakin baik, terbuka dan sejahtera bagi pekerja.

“Tenti kami berharap kelangsungan dunia usaha semakin baik agar penyerapan tenaga kerja semakin terbuka dan kesejahteraan pekerja semakin meningkat,” katanya.

Dinas Ketenagakerjaan Berau memastikan proses penetapan UMK dan UMKS tetap berjalan transparan, objektif, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan nasional.

Reporter : Akmal

Bagikan:
Berita Terkait