NEWSNUSANTARA,BERAU-DPRD Berau menyoroti dugaan masih adanya perusahaan yang membayar pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Berau. Kondisi itu dinilai menunjukkan pengawasan ketenagakerjaan masih belum berjalan maksimal.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menegaskan perusahaan wajib mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau UMK sudah ditetapkan, maka perusahaan wajib menjalankannya. Tidak boleh ada pekerja yang dibayar di bawah ketentuan,” ujarnya.

Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran tersebut salah satunya berasal dari wilayah Bukit Makmur. Dari informasi yang diterima, masih ditemukan pekerja dengan penghasilan yang dinilai belum sesuai standar upah minimum.
Rudi meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Berau segera mengambil langkah konkret dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
“Jangan hanya menunggu laporan masuk. Harus turun langsung dan cek kondisi perusahaan yang diduga melanggar,” tegasnya.
Ia menilai persoalan pembayaran upah di bawah UMK tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja, terlebih biaya hidup di Kabupaten Berau dinilai cukup tinggi.
Selain merugikan pekerja, praktik tersebut juga dikhawatirkan memicu ketimpangan sosial apabila dibiarkan terus terjadi.
Karena itu, Rudi meminta pengawasan tidak hanya dilakukan di satu wilayah, melainkan menyeluruh di seluruh kecamatan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
“Ini bukan sekadar soal nominal gaji, tapi soal hak pekerja yang harus dipenuhi,” katanya.
DPRD Berau berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas agar hak-hak pekerja terlindungi dan perusahaan lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
Reporter: Akmal | Editor: Sarno





