Sidang NTS Masuk Tahap Pembuktian, Dua Saksi Dihadirkan JPU

Selasa, 7 Juli 2026 07:04 WITA

NEWSNUSANTARA,BERAU-Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa NTS (25), anak salah satu anggota DPRD Berau, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (7/7/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi penangkap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengatakan kedua saksi memberikan keterangan mengenai dugaan peran NTS bersama terdakwa lain, PR, yang perkaranya disidangkan secara terpisah.

Baca Juga  Peringatan HKG PKK ke-53 Dorong Keluarga Tangguh dan Sejahtera di Sumut

“Berdasarkan keterangan para saksi, kedua terdakwa diduga bersama-sama mengambil narkotika jenis sabu, kemudian memecahnya menjadi beberapa bagian untuk dijual kembali,” ujarnya.

Keterangan tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian yang diajukan jaksa dalam perkara tersebut.

Terdakwa NTS menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (7/7/2026), dengan agenda pemeriksaan dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Pada kesempatan yang sama, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang dapat meringankan. Namun, hak tersebut tidak digunakan oleh pihak terdakwa.

Baca Juga  "Madri Pani, Ketua DPRD Berau, Mendorong Penentuan Prioritas dalam Anggaran untuk Mendukung Pariwisata dan Infrastruktur"

“Untuk sidang hari ini, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan,” kata Agung.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 14 Juli 2026.

Pada persidangan berikutnya, agenda yang akan dilaksanakan adalah pemeriksaan keterangan terdakwa sekaligus saling memberikan kesaksian antara NTS dan PR.

Baca Juga  Selamat Tinggal Buper Mayang Mangurai

“Sidang pekan depan akan diagendakan saling bersaksi antara terdakwa NTS dan terdakwa PR, sekaligus pemeriksaan keterangan masing-masing terdakwa,” pungkasnya.(*)

Reporter: Akmal I Editor: Marta

Bagikan:
Berita Terkait