NEWSNUSANTARA, BERAU -Persidangan kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat NTS, anak salah seorang anggota DPRD Berau, bersama terdakwa PR mengungkap fakta baru.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (14/7/2026), terungkap NTS mengaku membantu mengedarkan sabu sebagai imbalan untuk mendapatkan narkotika secara cuma-cuma.
Sidang yang dipimpin majelis hakim itu beragenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum (PU). Pada kesempatan tersebut, kedua terdakwa saling memberikan keterangan terkait peran masing-masing dalam perkara yang sedang disidangkan.
Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengatakan pemeriksaan kali ini difokuskan pada pendalaman keterlibatan para terdakwa dalam dugaan jaringan peredaran narkotika.
“Para terdakwa saling bersaksi satu sama lain sekaligus memberikan keterangan terkait peran masing-masing dalam perkara ini,” ujarnya.
Dalam persidangan, PR mengakui berperan menerima, mengambil, memecah, hingga menjual narkotika. Sebagian sabu kemudian diserahkan kepada NTS untuk diedarkan kembali.
Menurut keterangan yang terungkap di persidangan, NTS tidak menerima uang sebagai imbalan. Ia memperoleh bagian sabu yang dapat digunakan untuk konsumsi pribadi setelah membantu menjual narkotika tersebut.
Sementara itu, NTS mengakui ikut mendampingi PR dalam sejumlah aktivitas, mulai dari mengambil narkotika, membantu memecah paket sabu, hingga menjual barang yang diterimanya dari PR.
“Kompensasinya, NTS mendapatkan narkotika jenis sabu gratis,” jelas Agung.
Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (21/7/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum.(Tim)






