NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB – Sejumlah warga dan beberapa Ormas di Kabupaten Berau menggelar aksi unjuk rasa (Unras) didepan kantor Bupati Berau, Rabu, (15/06/2022).
Aksi Unras tersebut menuntut Perusahaan pertambang Batu bara PT. Supera Bara Energi (SBE) yang berlokasi di Kecamatan Teluk Bayur segera menghentikan kegitan operasi penambangannya, dan segera hengkang dari Berau.
Unras yang melibatkan beberapa gabungan Ormas ini sempat diwarnai aksi saling dorong, antara peserta aksi dengan petugas yang berjaga, dan menyebabkan pagar halaman depan Kantor Bupati Berau rusak dan ambruk.
Wakil Koordinator Unras Desy Fitriansyah menjelaskan, persoalan ini berawal dari diputusnya jalan milik masyarakat sekitar oleh PT.SBE, sehingga merembet kepersoalan yang lain, seperti permasalahan Dana Codev yang selama 7 tahun belum pernah dibayarakan oleh PT. SBE, permasalahan ketenagakerjaan. Selanjutnya PT.SBE juga diduga melakukan penambangan diluar wilayah konsesinya sendiri, serta melanggar Undang-undang UKL/ UPL
“Masalah ini sebenarnya hanya persoalan jalan warga yang diputus oleh PT.SBE, namun merembet kepersoalan yang lain,” ujar Desy, Rabu, (15/06/2022).
Peserta aksi awalnya sudah memberikan waktu kepada pemerintah untuk dapat bertemu langsung dengan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, namun hingga peserta aksi memaksa masuk dan mendorong pagar ke halaman kantor, Bupati Berau malah tidak Berada ditempat.
“Kitakan sudah mencoba untuk bersabar, karena menanti kepastian dari pemerintah dan selalu diundur-undur terus, sehingga masa tidak dapat terkendalikan lagi,” jelas Desy.
“Pada dasarnya kita sangat kecewa besar, karena kita berharap kehadiran kita disini dapat diterima oleh ibu Bupati, namun faktanya ibu Bupati malah keluar daerah,” bebernya.
Sementara itu Asisten 1 Setkab Berau, Hendratno, yang mewakili Pemerintah Daerah untuk bertemu peserta aksi menjelaskan, Bupati saat ini masih melakukan kunjungan kesalah satu Kampung di Kecamatan Segah, sehingga tidak dapat bertemu dengan peserta aksi.
“Bupati hari ini ada kunjungan ke Kampung Long La’ai, sehingga beliau tidak dapat menemui peserta aksi,” jelas Hendratno.
Dari tuntutan masa tersebut ada beberapa poin mendasar yang akan ditinjau oleh Pemda, sedangkan aspek lainya berkaitan dengan wewenang Pusat, Provensi dan Kabupaten itu berbeda sehingga Pemda akan menyelesaikannya sesuai akidah hukum yang ada.
“Berkaitan dengan kewenangan Pusat, Provensi dan Kabupaten itu Beda, jadi kita lakukan semunya dengan akidah hukum yang ada,” terang Hendratno.
Masa mengancam akan melakukan aksi yang sama apabila, tuntutan yang disuarakan tidak diindahkan oleh Pemerintah Kabupaten Berau.(MK/*)