Akui Bunuh Keluarga dengan Kondisi Sadar

Jumat, 23 Januari 2026 07:44 WITA
Kepala Pengadilan Negeri Berau, Lila Sari.

NEWSNUSANTARA, TANJUNG REDEB – Sidang pemeriksaan terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anak-anaknya di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb berlangsung lancar. Dalam persidangan tersebut, terdakwa akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Lila Sari, mengatakan bahwa pada awal pemeriksaan terdakwa sempat memberikan keterangan berbelit-belit. Namun, setelah didalami oleh majelis hakim, terdakwa mengakui bahwa perbuatannya dilakukan secara sadar.

“Awalnya terdakwa berbelit-belit, tetapi pada akhirnya dia mengakui bahwa perbuatannya itu dilakukan dengan sadar dan tahu bahwa tindakannya telah melukai hingga menghilangkan nyawa istri serta anak-anaknya,” ujar Lila Sari.

Baca Juga  Tak Jadi Dapat Emas, Pengurus Triatlon Kubar Kecewa

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim memperoleh keterangan bahwa terdakwa melakukan aksi pembunuhan dengan cara mengayunkan parang ke arah korban dari belakang, tepatnya mengenai bagian tengkuk hingga korban tumbang di dekat kamar mandi.

Kepala Pengadilan Negeri Berau, Lila Sari.

Setelah melakukan perbuatannya, terdakwa juga diketahui berusaha mengakhiri hidupnya sendiri. Upaya bunuh diri tersebut dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), bukan saat proses penyelidikan.

Baca Juga  Viral Terlibat Pemerasan, Kapolsek Jempang Dicopot

“Terdakwa berusaha mengakhiri hidupnya juga di rumah itu. Dia mencari parang yang tumpul untuk melukai dirinya,” jelas Lila Sari.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan pembunuhan berbeda dengan yang digunakan untuk upaya bunuh diri. Untuk membunuh korban, terdakwa menggunakan parang yang lebih tajam.

“Jadi berbeda. Parang untuk korban berbeda dengan yang digunakan terdakwa untuk dirinya sendiri. Ditambah juga menggunakan pisau dapur, tetapi keduanya tumpul sehingga upaya bunuh diri itu tidak berhasil,” katanya.

Baca Juga  Proses Rekonstruksi Pembunuhan Istri Siri di Sukun Malang, Pelaku Peragakan Dengan Dingin

Meski demikian, detail mengenai cara terdakwa melukai dirinya sendiri tidak dijelaskan secara rinci dalam persidangan. Yang terungkap hanya bahwa terdakwa memang berniat mengakhiri hidupnya setelah melakukan pembunuhan.

“Untuk agenda persidangan selanjutnya, perkara ini akan memasuki tahap pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” pungkasnya.

Reporter : Akmal I Editor : Edi

Bagikan:
Berita Terkait