APBD 2026 Disahkan Rp 3,4 Triliun, Dua Raperda Disahkan Menjadi Perda.

Senin, 1 Desember 2025 06:54 WITA

NEWSNUSANTARA, BERAU – DPRD Berau bersama Pemerintah Kabupaten Berau resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan nilai sebesar Rp3,425 triliun, dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin malam (30/11) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb.

APBD 2026 Disahkan Rp 3,4 Triliun

Dalam paripurna yang berlangsung pukul 20.30 hingga 22.30 Wita itu, sekaligus ditetapkan pula Perda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Seluruh fraksi DPRD Berau menyatakan sepakat dan menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Rapat dihadiri langsung oleh Bupati Berau Sri Juniarsih Mas, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Berau. Bupati Sri Juniarsih menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Berau atas persetujuan yang diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Segala pandangan, saran, dan kritik dari fraksi-fraksi dewan menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah,” ujarnya.

Baca Juga  Rombongan Haji Berau Tiba, Satu Orang Masih Jalani Proses Pemulihan di Balikpapan

Sri memaparkan, struktur APBD 2026 disepakati sebesar Rp3,425 triliun, dengan komposisi utama antara lain:

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp450 miliar,Pajak Daerah Rp168 miliar,Retribusi Daerah Rp132 miliar,Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp15 miliar,Lain-lain PAD yang Sah Rp134 miliar.Pendapatan Transfer Rp2,27 triliun, terdiri dari transfer pusat Rp1,741 triliun dan transfer antar daerah Rp529 miliarAdapun total belanja daerah juga dialokasikan sebesar Rp3,425 triliun, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pemerintah daerah juga menetapkan kebijakan defisit anggaran yang ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) 2025.Sri mengungkapkan, selama pembahasan RAPBD 2026 terjadi penurunan signifikan dibandingkan proyeksi awal dalam KUA-PPAS 2026. Hal itu dipicu perubahan kebijakan transfer daerah sebagaimana tertuang dalam Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-62/PK/2025. “Perubahan kebijakan transfer ini sangat memengaruhi struktur pendapatan dan belanja daerah,” jelasnya.

Baca Juga  Pengurus Dekranasda Periode 2025-2030 Dilantik, Bupati Pesankan Peran Aktif Pamerkan Produk Lokal ke Mata Dunia
APBD 2026 Disahkan Rp 3,4 Triliun

Ia berharap pada 2026 kondisi perekonomian nasional membaik sehingga alokasi pendapatan transfer, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH), dapat meningkat sesuai potensi sumber daya alam Kabupaten Berau. Selain pengesahan APBD, DPRD dan Pemkab Berau juga menyepakati perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Penyesuaian tersebut meliputi pembaruan objek dan pengecualian PBB-P2, penataan BPHTB, penghapusan sejumlah aturan pasar, penetapan kewenangan NJOP oleh kepala daerah, penyesuaian PBJT agar tidak memberatkan UMKM, serta penataan jenis retribusi dan standar harga satuan.

“Pemkab Berau berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut demi kepastian hukum dan menjaga iklim usaha daerah,” tegas Sri.

Sementara itu, Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto menegaskan bahwa penetapan APBD 2026 merupakan amanat regulasi nasional yang mewajibkan persetujuan RAPBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.

Baca Juga  Untuk Menjaga Kondusifitas Nasional, SMSI Serukan Perangi Hoax

“Rapat paripurna ini menjadi momentum strategis untuk memastikan kesinambungan pembangunan dan pengelolaan fiskal daerah,” ujarnya. Ia menambahkan, penyusunan APBD 2026 telah melalui berbagai tahapan, mulai dari konsultasi, pembahasan badan anggaran, hingga sinkronisasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Seluruh proses tersebut dilakukan agar anggaran benar-benar mencerminkan prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal daerah,” tutupnya.(ADV)

Reporter: Akmal // Editor: Edi

Bagikan:
Berita Terkait