NEWSNUSANTARA.COM,TARAKAN, – Bank Indonesia (BI) menghimbau masyarakat untuk merawat uang Rupiah dengan menerapkan 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. Hal ini bertujuan menjaga kualitas Rupiah dan memudahkan pengenalan keasliannya.
Kepala Perwakilan BI Kalimantan Utara, Wahyu Indra Sukma, menyampaikan pentingnya mengenali keaslian Rupiah menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). BI juga menyediakan edukasi melalui sosialisasi, media sosial, dan website resmi.
Pada 2024, di Kalimantan Utara hanya ditemukan lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000. BI mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika menemukan uang yang diduga palsu.
Kasus uang palsu di Gowa, Sulawesi Selatan, mengungkap penggunaan teknik cetak sederhana yang mudah diidentifikasi. BI menegaskan uang palsu tersebut berkualitas rendah tanpa unsur pengaman seperti watermark atau benang pengaman.
BI mengingatkan bahwa merusak atau memalsu uang Rupiah merupakan tindak pidana berat sesuai UU No. 7 Tahun 2011 dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. Untuk memastikan keamanan bertransaksi, masyarakat diimbau menggunakan metode 3D atau lampu UV sederhana.
Melalui program edukasi “Cinta, Bangga, Paham Rupiah,” BI terus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga Rupiah sebagai simbol negara.(*/)