NEWSNUSANTARA.COM – MALANG – Bawaslu Kabupaten Malang telah menemukan satu bacaleg yang berkasnya masih kosong atau belum memenuhi syarat.
Kejadian ini tentu di luar dugaan ,Padahal KPU saat ini tengah melakukan penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT). Proses penyampaian DCT terbilang tinggal menghitung hari saja.
Telah di tetapkan jadual KPU bakal menetapkan DCT yaitu pada 3 November 2023, kemudian akan diumumkan ke media massa pada 4 November 2023 bulan depan.
Ketua Bawaslu M.Wahyudi Kabupaten Malang dalam penjelasannya untuk saat ini pihaknya fokua melakukan pengawasan terhadap satu bacalon yang berkasnya masih kosong alias tidak berisi.
“Untuk saat ini kami fokus melakukan pengawasan terhadap salah satu Bacaleg nama dari salah satu partai yang sampai sekarang berkasnya masih kosong,” jelas Wahyudi Kamis (26/10/2023).
Mengenai permasalahan ini pihak Bawaslu koordinasi dengan KPU Kabupaten Malang. mengenai keputusan itu merupakan kewenangan dari KPU, selanjutnya bawaslu yang akan melakukan pengawasan secara detail.
“Pengambil keputusan terkait permasalahan ini adalah kewennagan KPU , kita juga sudah lakukan koordinasi melekat terkait hal itu,” tegasnya.
Ditambahkannya bagi bacaleg yang belun melengkapi berkas dapat memenuhi adminitrasinya selama proses penyusunan dan penetapan DCT. Proses ini berlangsung selama satu bulan hingga ditetapkannya DCT pada 3 Novembber 2023.
“Waktu sudah di tetapkan yaitu di beri waktu sebulan, maka dengan demikian harusnya digunakan parpol untuk memenuhi administrasi yang ada,” urainya.
Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika perihal Bacaleg yang berkasnya kosong dirinya membenarkan.
“Di temukan berkas tersebut Pada saat melakukan vermin, di situ ditemukan akhirnya kita nyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ucapnya. Dika menyebutkan bawah dokumen yang diunggah oleh bacaleg tersebut tidak sesuai dengan persyaratan.(Hamzah).