Bebas Setelah Berhasil Mengajukan PK: Terpidana Korupsi di Berau Dibebaskan

Kamis, 8 Agustus 2024 01:27 WITA
Dedi Riyanto - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Berau

NEWSNUSANTARA.COM,Berau, Kalimantan Timur – Suprianto, mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau dan terpidana kasus tindak pidana korupsi, akhirnya bisa bernapas lega setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Keputusan yang ditetapkan pada 22 Mei 2024 ini menyatakan Suprianto bebas murni atau terbebas dari semua tuntutan hukum.

FOTO:Suprianto, mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau

Keputusan ini berlaku di Berau, Kalimantan Timur, tempat di mana Suprianto sebelumnya menjalani hukuman di Rutan Tanjung Redeb. Bebasnya Suprianto terjadi setelah kuasa hukumnya berhasil membuktikan di pengadilan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak benar. Dakwaan tersebut menuduh Suprianto terlibat dalam praktik korupsi pembebasan lahan sepak bola di Teluk Bayur.

Baca Juga  Pemkab Gelar Persiapan Hari Jadi ke-67 Kabupaten Berau, dan Ke-210 Kota Tanjung Redeb.

Syahrudin, kuasa hukum Suprianto, menyatakan bahwa pihaknya berhasil membuktikan bahwa dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya tidak berdasar. “Kami berhasil membuktikan di pengadilan bahwa dakwaan yang dituduhkan kepada klien kami tidak berdasar,” ujar Syahrudin.

Suprianto, yang merasa lega atas keputusan ini, menyatakan bahwa ini adalah kemenangan bagi keadilan. “Ini adalah kemenangan bagi keadilan. Saya selalu percaya bahwa kebenaran akan terungkap,” katanya.

FOTO:Syahrudin, kuasa hukum Suprianto

Setelah berhasil mengajukan PK, Kejaksaan Negeri Berau mengaku siap apabila Suprianto hendak melakukan gugatan dan menuntut ganti rugi. Dedi Riyanto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Berau, mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi segala kemungkinan yang akan datang pasca keputusan Mahkamah Agung ini. “Kami siap menghadapi segala bentuk gugatan dan tuntutan ganti rugi yang mungkin diajukan oleh Suprianto,” ungkap Dedi.

Baca Juga  DPRD Kabupaten Berau Hadiri Acara Halal Bi Halal IKKBS Samarinda untuk Mempersatukan Perbedaan dan Mempererat Persaudaraan

Sebelum divonis bebas, Suprianto sempat ditahan selama 2 tahun enam bulan 12 hari di Rutan Tanjung Redeb dari vonis selama empat tahun. Selama masa jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, ia terjerat kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan dirinya harus menjalani hukuman penjara.

Syahrudin , Kuasa Hukum Terpidana: “Kami berhasil membuktikan di pengadilan bahwa dakwaan yang dituduhkan kepada klien kami tidak berdasar.”

Baca Juga  Satgas Yonif 721/Makkasau Membantu Pemenuhan Gizi Warga Papua Melalui Blusukan di Dapur Warga

Suprianto – Terpidana Korupsi: “Ini adalah kemenangan bagi keadilan. Saya selalu percaya bahwa kebenaran akan terungkap.”

FOTO:Dedi Riyanto – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Berau

Dedi Riyanto – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Berau: “Kami siap menghadapi segala bentuk gugatan dan tuntutan ganti rugi yang mungkin diajukan oleh Suprianto.”

Dengan keputusan Mahkamah Agung pada 22 Mei 2024, Suprianto kini dapat kembali kepada keluarganya dan memulai babak baru dalam hidupnya setelah melalui proses panjang untuk mendapatkan keadilan.(*)MK

Bagikan:
Berita Terkait