NEWSNUSANTARA.COM,Berau, Kalimantan Timur – Suprianto, mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau dan terpidana kasus tindak pidana korupsi, akhirnya bisa bernapas lega setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Keputusan yang ditetapkan pada 22 Mei 2024 ini menyatakan Suprianto bebas murni atau terbebas dari semua tuntutan hukum.
Keputusan ini berlaku di Berau, Kalimantan Timur, tempat di mana Suprianto sebelumnya menjalani hukuman di Rutan Tanjung Redeb. Bebasnya Suprianto terjadi setelah kuasa hukumnya berhasil membuktikan di pengadilan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak benar. Dakwaan tersebut menuduh Suprianto terlibat dalam praktik korupsi pembebasan lahan sepak bola di Teluk Bayur.
Syahrudin, kuasa hukum Suprianto, menyatakan bahwa pihaknya berhasil membuktikan bahwa dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya tidak berdasar. “Kami berhasil membuktikan di pengadilan bahwa dakwaan yang dituduhkan kepada klien kami tidak berdasar,” ujar Syahrudin.
Suprianto, yang merasa lega atas keputusan ini, menyatakan bahwa ini adalah kemenangan bagi keadilan. “Ini adalah kemenangan bagi keadilan. Saya selalu percaya bahwa kebenaran akan terungkap,” katanya.
Setelah berhasil mengajukan PK, Kejaksaan Negeri Berau mengaku siap apabila Suprianto hendak melakukan gugatan dan menuntut ganti rugi. Dedi Riyanto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Berau, mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi segala kemungkinan yang akan datang pasca keputusan Mahkamah Agung ini. “Kami siap menghadapi segala bentuk gugatan dan tuntutan ganti rugi yang mungkin diajukan oleh Suprianto,” ungkap Dedi.
Sebelum divonis bebas, Suprianto sempat ditahan selama 2 tahun enam bulan 12 hari di Rutan Tanjung Redeb dari vonis selama empat tahun. Selama masa jabatannya sebagai Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, ia terjerat kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan dirinya harus menjalani hukuman penjara.
Syahrudin , Kuasa Hukum Terpidana: “Kami berhasil membuktikan di pengadilan bahwa dakwaan yang dituduhkan kepada klien kami tidak berdasar.”
Suprianto – Terpidana Korupsi: “Ini adalah kemenangan bagi keadilan. Saya selalu percaya bahwa kebenaran akan terungkap.”
Dedi Riyanto – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Berau: “Kami siap menghadapi segala bentuk gugatan dan tuntutan ganti rugi yang mungkin diajukan oleh Suprianto.”
Dengan keputusan Mahkamah Agung pada 22 Mei 2024, Suprianto kini dapat kembali kepada keluarganya dan memulai babak baru dalam hidupnya setelah melalui proses panjang untuk mendapatkan keadilan.(*)MK