NEWSNUSANTARA.COM, TARAKAN – Tim Satgas Berantas Narkoba Polres Tarakan berhasil gagalkan peredaran sabu 18 bungkus atau sebesar 909,62 gram di Pelabuhan Malundung Tarakan yang saat ini telah diamankan barang bukti bersama pelaku pada Selasa, (29/3/2022).
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan, Adapun pada proses pengamanan kedua pelaku terjadi, setelah ditemukan paket dicurigai yang diangkut menggunakan mobil pick up dan ditemukan informasi pemilik yaitu pelaku MU (40) dan HA (30) dari sopir yang mengangkut paket tersebut.
“Berdasarkan informasi masyarakat, Satreskrim melakukan penyelidikan. kemudian benar pada saat itu ada mobil pick up masuk ke pelabuhan. Telah diamankan barang yang dicurigai itu yaitu box ikan, jadi ini dikelabui dengan cara dicampur ikan.” Terang Taufik saat jumpa pers di Polres Tarakan.
Ditambahkan Taufik, bahwa Narkotika jenis sabu bersumber dari Malaysia, sedangkan kedua
pelaku merupakan pengedar dimana pada pengamanan kedua pelaku terjadi di lokasi salah satu kediaman pelaku.
Atas tindakan ke 2 pelaku, dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 hingga 10 miliar rupiah. (Putri)