Bersembunyi Dalam Lumpur,  Pencuri HP Dihakimi Massa

NEWSNUSANTARA.COM, TARAKAN- Pelaku berinisial DS kini diamankan di Polsek Tarakan Barat setelah melakukan pencurian 3 unit HP di daerah Selumit Pantai Kec. Tarakan Tengah pada hari sabtu (8/1) pukul 17.30 lalu.

Menurut Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Angestri Budi Reswanto, adanya laporan warga yang dihajar masa, akibat tertangkap mencuri hand phone.

“Sebelumnya kami terima laporan didaerah selumit pantai, ada orang diamankan, yang dalam posisi di hajar massa. Setelah datangi TKP, dan betul. Melakukan pengecekan dimana yang bersangkutan bersembunyi di lumpur dengan kondisi luka dan telah mendapatkan jahitan di bagian pelipis”, imbuh Angestri.

Hasil pengungkapan, pelaku dinyatakan telah beberapa kali melancarkan aksi pencurian HP di 2 TKP berbeda, dan sebelumnya juga terlibat kasus yang sama pada tahun 2020.

“Setelah melakukan penyelidikan, pendalaman diduga pelaku, bahwa benar pelaku melakukan beberapa kali pencurian yang dalam hal ini ada 2 TKP yang kita temukan barang bukti dan diakui diduga pelaku. Yang pertama, TKP jalan yos sudarso RT 24, ditemukan 2 unit HP, diantaranya merek I PHONE type XR warna hitam dan 1 unit HP merek VIVO seri y 20. Kemudian di TKP lain, jalan yos sudarso RT 13, ditemukan 1 unit HP merek VIVO tipe y 20 sg. Sebelumnya juga pelaku merupakan narapidana yang baru keluar, kejadiannya sekitar tahun 2020 dengan kasus yang sama”, ungkap Angestri.

Adapun pencurian yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan modus yang digunakan ketika pemilik lengah, ia pun langsung melancarkan aksinya.

Tersangka DS dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP  Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. (Putri)