Bupati Malang Akan  Beri Sanksi Tegas Pada ASN Jajarannya Bilamana Memakai Mobil Dinas Mudik Lebaran

Jumat, 22 April 2022 05:14 WITA
NEWSNUSANTARA.COM –  MALANG – Untuk menyikapi penyalahgunaan fasilitas kantor dan harus dipakai sebagaimana perlunya , orang nomor satu di Kabupaten Malang melarang jajarannnya mengunakan kendaraan Dinas di luar Dinas atau kerja .
Dengan demikian Bupati Malang,H. Muhammad Sanusi, melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang menggunakan mobil dinas plat merah untuk kepentingan mudik lebaran yang sudah tunggal menghitung hari.
Bupati Malang mebyikapi dengan bijak , tak melarang ASN pergi mudik sesuka hati asal tak gunakan mobil dinas.
“Perihal mudik lebaran buat jajaran saya , aya tegaskan semua ASN dilarang membawa mobil dinas untuk dibawa dalam perjalanan mudik,” ucap Sanusi Jumat (22/4/2022).
Pihaknya mengurakan bahwah untuk para ASN sudah dapat libur sejak 29 April 2022 bulan ini.
“Jadi bagi ASN bisa menikmati cutinya bersama mulai tanggal 29 April sampai akhir. Sehingga tidak ada kewajiban ASN salat ied di sini,” papar politisi PDIP itu.
Walaupun di berikan kemudahan ASN pergi mudik, Sanusi melarang kepada para pejabat dan ASN menggelar open house alias halal bihalal yang berlebih.
“Selanjutnya silaturahmi boleh, akan tetapi Bupati dan ASN dilarang oleh Menteri Dalam Negeri untuk melakukan open house. Maka di Kabupaten Malang tidak ada open house,” jelas Sanusi.
Sementara itu, Nurman Ramdansyah Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, menegaskan bahwahsannya ada sanksi bagi ASN yang pakai mobil dinas plat merah untuk mudik.
“Iya jika ada ASN yang mudik menggunakan kendaraan dinas plat merah, pasti akan kami berikan sanksi,” tutup Nurman.(Hmz).
Baca Juga  Pemkab Lirik Kapal Angkut Tambangan Untuk Angkut Motor dan Orang. Roda Empat Tetap Diangkut Pakai LCT
Bagikan:
Berita Terkait