Bupati Malang Sampaikan Tanggapan Terhadap Pemandangan Fraksi Fraksi DPRD

Rabu, 27 Maret 2024 02:52 WITA

NEWSUSANTARA.COM – MALANG – Bertempat di gedung DPRD Kabupaten Malang , Bupati Malang H.M Sanusi menyampaikan tanggapan terkait dua peraturan yang di cabut melalui pertimbangan oleh fraksi fraksi anggota dewan.

Pada kesempatan tersebut melalui pidatonya menyampaikan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah mencermati, memberikan saran, masukan, rekomendasi dan tanggapan, terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Malang yakni tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan dan Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat.

“Sehubungan dengan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang yang disampaikan juru bicara Saudari Sih Purwaningtyastutii SH,l pada tanggal 17 Januari 2024 lalu, maka perkenankan kami menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban atas pertanyaan Fraksi-fraksi DPRD”, terang Bupati Malang yang di wakili oleh Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Rabu (6/3/2024).

Adapun dua rancangan itu yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan. Pengaturan mengenai perizinan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas perizinan penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan memberikan perlindungan bagi masyarakat, karena sangat berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

Baca Juga  Rampas Racun dari Petani, Pemuda Tewas di Tanggul Irigasi

“Apalagi dengan adanya perubahan Pendelegasian Wewenang Bupati di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan perizinan di bidang kesehatan di Kabupaten Malang, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan” tegas Didik.

Pemerintah Kabupaten Malang juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Malang Nomor 197 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 74 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Malang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dimana salah satu sektor pelayanan perizinan dan nonperizinan yang didelegasikan kepada DPMPTSP Kabupaten Malang adalah pelayanan perizinan sektor kesehatan.

Secara garis besar, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan dibidang Kesehatan bertujuan untuk:(a) memberikan perlindungan kepada konsumen dan/atau pasien; (b) memberikan perlindungan hukum bagi pemegang izin dan masyarakat (c) mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan; (d.) memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, fasilitas dan tenaga di bidang kesehatan; (e) memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan pelayanan kesehatan; (f.) memberikan landasan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga maupun fasilitas pelayanan di bidang kesehatan; (g.) mewujudkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang kesehatan yang sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik.

Baca Juga  Pemkab Berau Kembali Lounching Wifi Gratis ke Kecamatan Jauh

Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Malang sependapat dengan harapan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang, agar pelayanan perizinan di bidang kesehatan dapat diselenggarakan dengan optimal, tidak tumpang tindih, dan memudahkan, sehingga akses untuk memperoleh pelayanan publik yang diberikan juga semakin luas kepada masyarakat Kabupaten Malang.

Dan yang ke (2) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat

Kali ini dengan usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat. Adapun pencabutan Peraturan Daerah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Kajian Investasi oleh Penasehat Investasi Pemerintah Kabupaten Malang, serta Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 21 Desember 2023 Nomor X.700.1.2.4/349/I.

Baca Juga  Mencegah Kerusakan Jalan, Sistem Pemeliharaan Jalan Terus Di Lakukan

“,Dimana Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat sudah tidak dapat melaksanakan aktivitas operasional, dikarenakan gedung dan peralatan mesin telah rusak, tidak dapat dipergunakan lagi, dan tidak adanya manajemen perusahaan, serta perusahaan telah mengalami kebangkrutan. Selain itu, permasalahan terkait Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat juga telah menjadi perhatian pihak pemeriksa eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)”,Tandasnya.

Harapannya, dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Malang dapat melakukan langkah-langkah pembubaran lebih lanjut termasuk didalamnya terkait dengan penyertaan modal Daerah yang telah disetorkan ke Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, juga terkait dengan hak-hak dari para pihak yang menanamkan modal pada Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum dan terciptanya keadilan. Pemerintah Kabupaten Malang juga akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, untuk pengamanan dan penilaian aset, serta melakukan penyesuaian atas pencatatan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang. (Hamzah).

Bagikan:
Berita Terkait