Newsnusantara.com – Malang – Pemerintah kota Malang terus melakukan pembenahan terhadap penyakit masyarakat,diantaranya dari hal hal yang tidak di benarkan baik oleh agama ataupun negara.
Seperti saat ini yang selalu ada serta falam penangannya perlu proses berkelanjutan ,Pelaku prostitusi online maupun penjual ”minuman haram” di Kota Malang tidak akan leluasa lagi.
Karena Satpol PP Kota Malang akan menindak tegas pada setiap pelanggaran. Dalam kurun waktu empat bulan Januari-April 2022, pasukan penegak peraturan daerah itu berhasil menertibkan kos para PSK musiman.
Rata rata mereka datang ke Kota Malang modusnya jalan-jalan selama beberapa hari. Dalam melayani pelanggannya, para PSK menyewa kos, hotel, maupun guest house.
”Dalam kurun empat bulan kami menjaring 99 pelanggar. 43 orang merupakan PSK prostitusi online, sisanya ya pelanggan dan pemilik pemondokan,” ujar Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat. Sabtu (30/4/2022).
Sementara untuk Para PSK online yang terjaring razia itu dijatuhi sanksi tipiring (tindakan pidana ringan). ”adapun sanksi ringan adda yang wajib lapor. Tergantung pelanggarannya,” tambahnya.
Selain itu , pada gebrakannya empat bulan itu pihaknya juga menertibkan peredaran minol tak berizin. Terdapat 1.849 botol minol. Minuman ha ram tersebut diamankan dari 14 lokasi. Mulai toko, warung, hingga kafe.
”Kebanyakan mereka melanggar karena berjualan Minuman kelas itu tanpa izin,” kata Rahmat.
Sementara terkait program penertiban tempat hiburan malam, dalam empat bulan ini pihaknya menertibkan 48 titik. Mulai toko retail, mall, kafe, hingga tempat karaoke.
Dari 48 pelanggar tersebut, 16 di antaranya disegel atau penutupan sementara. Sedangkan lainnya mendapatkan peringatan teguran dan tertulis, tipiring, hingga denda administrasi.
”Pada kasus ini rata-rata pelanggarannya yaitu jam operasional melebihi ketentuan. dan juga ada kapasitasnya dipakai 100 persen, padahal aturannya maksimal 50 persen,” Tutup Rah at.