Delapan Paket Sabu Diamankan, Polres Berau Ringkus Pelaku di Teluk Bayur

Senin, 5 Januari 2026 04:42 WITA
Tersangka Kasus Sabu-Sabu Pria Berinisial SA di Kelurahan Rinding Di Tangkap

NEWSNUSANTARA,BERAU – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau kembali berhasil digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

BARANG BUKTI:Sabu Dengan Berat Bruto Sekitar 2,08 gram Serta Barang Bukti Lainya.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan bahwa informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh jajarannya.

“Berdasarkan laporan warga, tim langsung melakukan pemantauan dan pengembangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami mengamankan seorang pria berinisial SA di Kelurahan Rinding,” ungkap AKP Agus Priyanto.

Baca Juga  Pekerja RDMP Pukul Teman Kerja Hingga Tewas

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman terduga pelaku yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.

“Ditemukan delapan paket kecil diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,08 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, sedotan, sendok sabu, plastik kemasan, serta perlengkapan lain yang lazim digunakan dalam peredaran narkoba,” jelasnya.

Tak hanya narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, buku catatan, serta sejumlah barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga  Sambut HUT Kodam VI/MLW Ke-64, Kodim 0907/Trk Gelar Karya Bhakti Pembersihan TMP Dwikora Dan Pasar Tenguyun

Tersangka SA (44) kemudian dibawa ke Mapolres Berau bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan guna proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 angka 1 huruf a dan Pasal 610 angka 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa Polres Berau tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

Baca Juga  Di Malam Kenal Pamit Kapolres Berau, Bupati Harap Sinergitas Jaga Kamtibmas Lebih Baik Lagi

“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar. Dukungan masyarakat sangat penting agar lingkungan kita bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Melalui pengungkapan ini, Polres Berau berharap dapat menekan laju peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika.

Reporter:Akmal//Editor:Edi

Bagikan:
Berita Terkait