NEWSNUSANTARA.COM, BERAU – Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb sudah jauh-jauh hari mempersiapkan dokumen paspor bagi calon jemaah haji asal Kabupaten Berau yang akan berangkat di tahun 2024. Hal tersebut sebagaimana yang diakui oleh Kepala Imigrasi Beny saat dikonfirmasi, Senin (6/5/2024).
Dikatakan Beny, pelayanan pembuatan paspor calon jemaah sudah dipersiapkan sejak pertengahan tahun 2023. Setelah adanya penetapan jumlah calhaj yang akan berangkat oleh Kantor Kementerian Agama Berau.
“Jadi Imigrasi Tanjung Redeb sudah membuka pelayanan khusus pembuatan paspor calon haji sejak tahun lalu sekitar Oktober, itu sudah kita siapkan,” katanya.
Kata Beny, pengurusan paspor tak semua dilakukan oleh Kemenag beberapa diantaranya adapula yang secara mandiri diurus oleh calon jemaah. Sedang, untuk jumlah paspor yang telah tercetak dirinya belum mengetahui secara pasti data keseluruhannya.
Lantaran, karena masa berlaku paspor yang cukup lama hingga 10 tahun, maka tidak menutup kemungkinan kata Beny, masih ada paspor dimiliki calon jemaah yang masih berlaku, begitu pun dengan paspor baru khusus calon jemaah belum seluruhnya telah didata oleh Imigrasi.
“Jadi ada calon jemaah yang sudah pernah punya paspor tapi masih berlaku jadi kan masih bisa dipergunakan paspornya, jadi bukan karena dia mau berhaji lantas membuat paspor baru,” ujar eks. Kepala Imigrasi Kota Belawan, Sumatera Utara tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kemenag Berau, Aji Mulyadi menuturkan kuota haji yang akan berangkat dari Berau pada 2024 kali ini berjumlah 161 jemaah. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding tahun lalu.
“Tahun lalu kuota kita 150 jemaah,” katanya.
Dari jumlah tersebut kata Kepala Kemenag Berau itu, terdapat 4 lansia dengan umur tertua 83 tahun. Sementara termuda 28 tahun. Dimana Kemenag sendiri sudah memberi kebijakan kuota khusus untuk lansia berusia 65 tahun ke atas.
“Sebenarnya untuk lansia jatahnya dari pusat ada 7 orang, tapi 3 orang terkendala teknis, belum bisa melakukan pelunasan pembayaran. Sehingga hanya 4 orang yang berangkat,” jelasnya.
“Dan sesuai peraturan, kuota 3 orang itu tidak bisa digantikan melainkan dikembalikan ke pusat untuk diberikan ke daerah lain,” tandasnya.
Reporter: Miko Gusti