NEWSNUSANTARA.COM – MALANG – Unutuk menjaga kondisi atau pengamanan air ,PerumdaTirta Kanjuruhan Kabupaten Malang lakukan sosialisasi Water Safety Plan (WSP) atau Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) di Aula kantor pusat Perumda Tirta Kanjuruhan Kebonagung, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
Program WSP didefinisikan sebagai upaya untuk pengamanan pasokan air minum, mengedepankan berbagai upaya perlindungan (prevention) sumber air dan pencegahan (protection) pencemaran terhadap badan air.
Bahwasannya pengamanan Air Minum dilakukan dari segi kuantitasnya, mulai dari sumber (cathment) sampai di kran air pelanggan atau masyarakat yang dilakukan melalui kolaborasi dwngan berbagai pihak secara terpadu dengan menggunakan pendekatan analisis dan manajemen risiko untuk mencapai standar kualitas air yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Untuk itu ,Perumda Tirta Kanjuruhan sebagai salah satu operator penyediaan air bersih memiliki kepentingan terhadap seluruh upaya yang diperlukan untuk menjamin keberlangsungan ketersediaan air baku dari semua segi yang dipersyaratkan.
Teknisnya antara.lain dengan melibatkan seluruh jajaran stakeholder dan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, dan instansi Pemerintah lainnya.
Tahun 2021, Perumda Tirta Kanjuruhan telah melaksanakan penyusunan Dokumen Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) pada 66 titik SPAM yang dimiliki oleh Perumda Tirta Kanjuruhan,dengan didampingi oleh Staf Ahli dari Universitas Diponegoro, Dr. Ir. Tri Joko, M.Si.
Tampak hadir saat sosialisasi WSP dan RPAM , Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Kanjuruhan , Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang beserta jajaran anggota Dewan Pengawas, beberapa OPD terkait, antara lain BAPPEDA, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Dinas PU SDA, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang.
Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan H. Syamsul Hadi, S.Sos,M.M, menjelaskan ada beberapa hal penting terkait dengan Dokumen RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan, antara lain:
* Maksud Penyusunan RPAM, Merupakan strategi menuju tercapainya akses air minum yang layak dan aman, Merupakan konsep pengamanan air minum berbasis risiko yang dilakukan oleh penyelenggara mulai pengamanan dari hulu hingga hilir.
* Tujuan dari RPAM, merupakan upaya perbaikan manajemen risiko yang berkesinambungan (continous improvement) yang mencakup 3 pilar yang saling berkaitan yakni lingkungan, sosial dan ekonomi.
* Tahapan penyusunan Dokumen RPAM, meliputi Tahap penetapan Tim RPAM, pelaksanaan Diklat dan Workshop, pengumpulan dan pengolahan data, monitoring dan evaluasi draft RPAM, serta revisi draft dan finishing dokumen RPAM.
* Merealisasikan komitmen pengamanan air minum yang tertuang pada Dokumen RPAM.
Pada kesempatan itu Syamsul Hadi menjelaskan, ada beberapa permasalahan yang dihadapi Perumda tirta Kanjuruhan , di antaranya Cakupan Layanan Perumda Tirta Kanjuruhan tentang kemampuan anggaran perusahaan yang terbatas, masih dikisaran 42 persen.
Peningkatan sinergitas antara Perumda dengan OPD terkait yang masih belum optimal serta belum dimilikinya peraturan tentang penyelenggara SPAM di luar Perumda Tirta Kanjuruhan.
“Beberapa hal yang diperlukan untuk menerapkan Rencana Pengamanan Air Minum, yaitu dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang untuk mengesahkan Dokumen RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan melalui Peraturan Bupati, Dukungan anggaran bagi penerapan RPAM baik dari APBD Kabupaten, APBD Propinsi maupun APBN,” harap Syamsul Hadi.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M. selaku Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirta Kanjuruhan, meapresiasi atas penyusunan Dokumen RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan dan mendukung pengesahannya melalui Peraturan Bupati Malang.
Mendukung penerapan Dokumen RPAM Perumda Tirta Kanjuruhan yang akan ditindaklanjuti oleh OPD terkait sesuai dengan tugasnya, meliputi Bappeda, Dinas Cipta Karya, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian.(Hmz).
Berita Terkait