Diskon 50 Persen Tarif Listrik Resmi Berlaku, Ini Rinciannya

Rabu, 1 Januari 2025 06:03 WITA
FOTO:Plang PLN

NEWSNUSANTARA.COM.BALIKPAPAN,-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan diskon 50 persen untuk tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga PLN dengan daya hingga 2.200 VA. Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025, dan diterapkan otomatis melalui sistem PLN.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa program ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan. “Diskon ini adalah bagian dari paket insentif ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat nyata di tengah tantangan ekonomi,” ujar Jisman, dikutip dari Antara.

Baca Juga  Tim Supervisi Desa/Kelurahan PKK Pemprovsu Kunker ke PKK Kabupaten Asahan
FOTO:Plang PLN.

Program ini menyasar 81,42 juta pelanggan PLN, baik pascabayar maupun prabayar. Pelanggan pascabayar akan menerima diskon pada tagihan Januari yang dibayar Februari dan tagihan Februari yang dibayar Maret 2025. Untuk pelanggan prabayar, potongan harga langsung diberikan saat pembelian token listrik pada Januari dan Februari 2025.

Pelanggan dapat membeli token listrik dengan diskon ini melalui minimarket, ritel, agen, aplikasi PLN Mobile, atau e-commerce, tanpa perlu registrasi. Diskon otomatis diterapkan oleh sistem digital PLN.

Baca Juga  Resah Kampung Jadi Sarang Narkoba. BNNP Kaltim Tangkap Bandar dan Pengguna

Kebijakan ini sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 dan berlaku untuk pelanggan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga 2.200 VA. Pemerintah berharap langkah ini membantu meringankan beban masyarakat di masa sulit.(*/)

Bagikan:
Berita Terkait