NEWSNUSANTARA. COM BALIKPAPAN– Dit Resnarkoba Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 46,75 gram dan 20,67 gram di ruang Rapat Ditrm Resnarkoba Polda Kaltim, Jumat (03/03/2023).
SERBUK SETAN: Pemusnahan sabu-sabu dilakukan Dit Resnarkoba Polda Kaltim juga diikuti tersangka pemilik narkotika.Sabu sabu dimusnakan dengan cara di blender lalu di masukan dalam toilet’.Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diblender lalu dilarutkan ke dalam kloset.
Hal ini diungkapkan Kasubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa SE ditemui usai pemusnahan.
Pemusnahan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan, Itwasda Polda Kaltim, Bid Humas Polda Kaltim, Bid Propam Polda Kaltim, Bidkum Polda Kaltim dan Tahti.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang narkotika.
“Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” ujar AKBP Musliadi.(*/nyo/sar)
