Dit Resnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Sabtu, 4 Maret 2023 09:42 WITA
SERBUK SETAN: Pemusnahan sabu-sabu dilakukan Dit Resnarkoba Polda Kaltim juga diikuti tersangka pemilik narkotika.

NEWSNUSANTARA. COM BALIKPAPAN– Dit Resnarkoba Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 46,75 gram dan 20,67 gram di ruang Rapat Ditrm Resnarkoba Polda Kaltim, Jumat (03/03/2023).

SERBUK SETAN: Pemusnahan sabu-sabu dilakukan Dit Resnarkoba Polda Kaltim juga diikuti tersangka pemilik narkotika.Sabu sabu dimusnakan dengan cara di blender lalu di masukan dalam toilet’.Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara diblender lalu dilarutkan ke dalam kloset.

Baca Juga  Disdik Evaluasi Sekolah Tatap Muka

Hal ini diungkapkan Kasubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa SE ditemui usai pemusnahan.

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan, Itwasda Polda Kaltim, Bid Humas Polda Kaltim, Bid Propam Polda Kaltim, Bidkum Polda Kaltim dan Tahti.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang narkotika.

Baca Juga  Bupati akui Masukan DPRD dalam RPJMD 2025-2029 jadi Penyempurna Ranperda

“Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” ujar AKBP Musliadi.(*/nyo/sar)

SERBUK SETAN: Pemusnahan sabu-sabu dilakukan Dit Resnarkoba Polda Kaltim juga diikuti tersangka pemilik narkotika.Sabu sabu dimusnakan dengan cara di blender lalu di masukan dalam toilet’.
Bagikan:
Berita Terkait