NEWSNUSANTARA,TANJUNG REDEB – Aktivitas penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing masih menjadi persoalan serius di perairan Kabupaten Berau. Menyikapi hal itu, DPRD Berau mendorong agar Pemkab Berau menggandeng nelayan lokal dalam upaya pengawasan dan pencegahan kegiatan yang merugikan ekosistem laut tersebut.
, menilai kolaborasi dengan nelayan setempat merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Menurutnya, para nelayan memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi perairan dan aktivitas di laut.

“Nelayan lokal ini tahu betul siapa yang sering melakukan penangkapan ikan secara ilegal dan di mana lokasi-lokasinya. Kalau mereka dilibatkan dalam sistem pengawasan, hasilnya akan jauh lebih efektif,” ujar Gideon.
Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat pesisir tidak hanya membantu pemerintah dalam pengawasan, tetapi juga menjadi bentuk pemberdayaan bagi nelayan kecil. Dengan demikian, mereka ikut merasa memiliki tanggung jawab dalam menjaga laut yang menjadi sumber penghidupan mereka.
“Ini bukan hanya soal menindak pelaku illegal fishing, tapi juga tentang melindungi ekonomi masyarakat nelayan. Kalau laut rusak, mereka yang paling terdampak,” lanjutnya.
Gideon mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan usulan tersebut kepada Wakil Gubernur Kalimantan Timur, mengingat pengawasan laut merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Ia berharap, Pemprov Kaltim dapat menindaklanjuti dengan langkah konkret, bukan sekadar imbauan.
“Kita minta jangan berhenti di meja rapat saja. Harus ada aksi nyata dengan menggandeng nelayan kita di lapangan,” tegasnya.
Menurut Gideon, praktik illegal fishing di wilayah seperti Biduk-Biduk sudah meresahkan warga karena banyak pelaku menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan. Jika tidak segera ditangani, kerusakan ekosistem laut akan berdampak jangka panjang terhadap sektor perikanan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Kita ingin laut Berau tetap lestari, tapi nelayan juga bisa hidup sejahtera. Kuncinya adalah pengawasan yang tegas dan melibatkan semua pihak,” pungkasnya.(ADV)





