NEWSNUSANTARA.COM TANJUNG REDEB- Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi Mangunsong menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kecamatan Maratua. Di mana, tindakan tidak terpuji itu dilakukan oleh oknum PNS di DPPKBP3A Berau pada September 2022 lalu.
Disampaikannya, apabila itu benar dilakukan oleh oknum PNS di OPD tersebut, maka hal itu merupakan suatu penyakit yang harus ditindaklanjuti secara tegas.
“Ini sudah pedopil harus ditindak, kasusnya jangan dibiarkan. Ini persoalan serius yang harus dituntaskan,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan, oknum tersebut melakukam hal itu kepada anak yang masih berumur 8 tahun. Bahkan dia meniki, oknum tersebut memiliki kelainan sifat.
Tidak itu saja, dampak dari kejadian itu juga membuat korban akan mengalami trauma hebat, dan bisa mempengruhi psikologisnya.
“Ini yang kami sayangkan. Yang seharusnya melindungi korban, malah berbuat tidak pantas,” katanya.
Namun, dirinya akan meminta keterangan lebih lanjut dari orang tua korban. Untuk memperoleh keterangan sejelas-jelasnya.
“Kami harap, ini bisa diselesaikan dengan cepat kasusnya,” pungkasnya. (/ADV)
Reporter:Miko//EDitor:Edy