NEWSNUSANTARA,BERAU-DPRD Berau menegaskan bahwa proses pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) harus dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru. Setiap penetapan dinilai perlu melalui kajian mendalam agar sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menyampaikan bahwa pengakuan masyarakat adat merupakan amanat undang-undang, namun pelaksanaannya harus dilakukan secara selektif.
“Pengakuan masyarakat hukum adat itu harus selektif,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya memastikan kelompok yang akan diakui benar-benar masih eksis, memiliki struktur sosial yang berjalan, serta tetap menjalankan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari.
“Harus dipastikan mereka masih hidup dan adatnya masih berjalan,” tegasnya.
Rudi juga mengingatkan bahwa Kabupaten Berau memiliki keragaman budaya yang tinggi, seperti suku Dayak, Banua, hingga Bajau, yang menjadi kekayaan daerah dan perlu dilindungi melalui mekanisme yang tepat.
Menurutnya, pengakuan masyarakat adat tidak boleh dilakukan secara reaktif, terutama hanya ketika muncul persoalan tertentu seperti konflik lahan atau sumber daya alam.
“Jangan hanya saat ada masalah lahan baru mengaku masyarakat adat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa status masyarakat adat harus diberikan berdasarkan kajian yang objektif, bukan karena kepentingan sesaat.
“Jangan sampai saat ada kepentingan baru bicara masyarakat adat,” tegasnya lagi.
Karena itu, Rudi mendorong agar proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak terkait, sehingga hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini, pembahasan pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Berau masih terus dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) bersama sejumlah perangkat daerah lainnya.
“Semua harus dikaji sesuai aturan,” jelasnya.
Rudi berharap, pengakuan MHA di Berau nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi pelestarian budaya sekaligus perlindungan hak masyarakat adat.
“Yang diputuskan nanti harus benar-benar tepat,” pungkasnya.
Reporter: Akmal | Editor: Hendra





