DPRD Berau Soroti Ketidakjelasan Status Pekerja Harian Lepas di Perusahaan

Selasa, 28 April 2026 07:23 WITA

NEWSNUSANTARA, BERAU – DPRD Berau menyoroti masih banyaknya pekerja harian lepas di sejumlah perusahaan yang belum mendapatkan kepastian status kerja meski telah bekerja dalam jangka waktu lama.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh terus mempertahankan pekerja dalam status harian lepas apabila masa kerja telah melewati ketentuan yang berlaku.

“Kalau sudah bekerja terus-menerus lebih dari tiga bulan, statusnya harus jelas,” tegasnya.

Baca Juga  Kolonel Inf Rama Serahkan Jabatan Danrem 081/DSJ ke Pangdam V/Brawijaya

Ia menyebut persoalan tersebut masih sering dikeluhkan oleh para pekerja dan menjadi salah satu isu ketenagakerjaan yang perlu segera ditangani oleh perusahaan maupun pemerintah daerah.

“Ini bukan persoalan baru, masih banyak keluhan dari buruh terkait hal ini,” ujarnya.

Dedy menjelaskan bahwa aturan ketenagakerjaan telah mengatur secara jelas sistem kerja kontrak melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk batas waktu serta mekanisme perpanjangan kontrak.

Baca Juga  Paguyuban IKAYO Berau Diakui jadi Corong Kolaborasi Saling Memperkenalkan Budaya Daerah
Ketua DPRD Berau Dedy

“PKWT itu bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk kepastian hak dan kewajiban pekerja,” katanya.

Menurutnya, setiap perpanjangan kontrak harus disertai kejelasan masa kerja agar tidak merugikan pihak pekerja dan memberikan kepastian hukum yang adil.

“Jangan sampai status pekerja terus menggantung tanpa kepastian,” ucapnya.

Selain itu, Dedy juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang diduga tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan.

Baca Juga  2022, Musibah Angin Kencang Mendominasi Kabupaten Malang

“Disnakertrans harus tegas. Aturannya sudah jelas dan harus dijalankan,” tegasnya.

DPRD Berau, lanjut Dedy, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar hak-hak tenaga kerja di daerah dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal agar hak tenaga kerja benar-benar terlindungi,” pungkasnya.

Reporter: Akmal | Editor: Hendra

Bagikan:
Berita Terkait