DPRD Berau Soroti Risiko Pengurangan Karyawan Tambang, Minta Pekerja Lokal Dilindungi

Rabu, 6 Mei 2026 09:19 WITA
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto

NEWSNUSANTARA,BERAU – Ancaman pengurangan tenaga kerja di sektor pertambangan mulai mendapat perhatian serius dari DPRD Berau. Ketidakstabilan industri tambang yang berpotensi memicu efisiensi perusahaan dinilai dapat berdampak pada ribuan pekerja lokal di Kabupaten Berau.

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah antisipasi agar masyarakat lokal tidak menjadi korban utama apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurutnya, selama ini sektor pertambangan menjadi salah satu penopang ekonomi daerah karena mampu menyerap banyak tenaga kerja. Namun di sisi lain, ketergantungan terhadap industri tersebut juga menyimpan risiko ketika perusahaan mulai melakukan pengurangan operasional.

Baca Juga  Lebih Pilih Jalur Realistis, Berau Dongkrak Desa Berkembang Jadi Maju di Tengah Penilaian Baru
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto

Ia menegaskan perlindungan terhadap pekerja lokal harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan efisiensi perusahaan tambang.

“Jangan sampai masyarakat lokal justru paling terdampak ketika perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja,” ujarnya.

Selain itu, DPRD Berau juga menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu diperkuat agar pekerja lokal memiliki kemampuan yang mampu bersaing di tengah perubahan industri.

Subroto menyebut keterampilan dan kompetensi kerja menjadi faktor penting agar tenaga kerja lokal tetap memiliki peluang bertahan bahkan berkembang ke posisi yang lebih baik.

Baca Juga  Sekretaris Komisi III DPRD Berau Mendorong Pemeriksaan KPK terhadap Proyek Bronjong yang Dikritik atas Ketidakjelasannya

“Peningkatan kemampuan kerja penting supaya tenaga lokal bisa tetap bersaing,” katanya.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menerapkan kebijakan efisiensi secara tidak seimbang, terutama jika pengurangan pekerja lebih banyak menyasar tenaga kerja asal Berau dibanding pekerja dari luar daerah.

Menurutnya, hal tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperjuangkan perlindungan tenaga kerja lokal.

Subroto menambahkan, aturan mengenai kewajiban perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal sebenarnya sudah tersedia, termasuk ketentuan komposisi pekerja lokal minimal 80 persen di perusahaan yang beroperasi di Berau.

Baca Juga  BNNK Tarakan Peredaran Sabu di Pesisir Selumit

Karena itu, ia meminta regulasi tersebut dijalankan secara konsisten oleh seluruh perusahaan tambang.

DPRD Berau berharap pemerintah daerah bersama pihak perusahaan dapat memperkuat koordinasi dan menyiapkan strategi sejak dini guna menekan risiko meningkatnya angka pengangguran apabila industri tambang mengalami perlambatan.

“Langkah antisipasi harus disiapkan dari sekarang agar dampaknya terhadap ekonomi masyarakat bisa ditekan,” tutupnya.

Reporter: Akmal I Editor: Hendra

Bagikan:
Berita Terkait