NEWSNUSANTARA,TANJUNG REDEB – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau tahun ini dipercaya mengelola Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) dengan kisaran anggaran mencapai Rp 70 miliar. Dana itu rencananya akan digunakan untuk mengelola Daerah Aliran Sungai (DAS).
Kepala DPUPR Berau, Taupan Madjid menjelaskan, dari dana tersebut akan digunakan untuk 11 paket kegiatan yang berhubungan DAS di Tahun 2022. Hal itu lanjut dia, sudah sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Pengelolaan DBH-DR harus mengikuti ketentuan yang diatur oleh pusat. Salah satunya yakni tempat penampungan air atau folder dan penataan DAS,” terangnya.
Menurut Taupan, proyek-proyek tersebut akan dilakukan di beberapa titik, seperti Kelurahan Bedungun, Kedaung, Kali Basao hingga Limunjan. Nantinya di sana, akan menggunakan bronjong dan ditanami pohon rindang pada sisi kiri dan kanan aliran Sungai.
Penggunaan bronjong dikatakannya, tidak asal bangun saja, tapi memiliki spesifikasi khusus. Terkait proyek itu, dirinya juga pernah mengunjungi salah satu pabrik pembuatan kawat bronjong di Tangerang, beberapa waktu lalu.
“Karena berdasarkan aturan dan arahan dari kementerian, bronjongnya tidak boleh dicor. Jadi nanti, akan dibangun saluran yang lebar di tepi sungai nantinya,” tuturnya.
Adapun batu yang digunakan untuk mengisi beronjong merupakan material lokal. Lantaran waktu terbatas, timnya saat ini tengah mengebut pekerjaan dengan melakukan pelebaran saluran terlebih dahulu. Hal itu dilakukan guna mengurangi genangan air di dalam perkotaan.
Pihaknya optimistis penggunaan DBH-DR tahun ini bisa berjalan lancar. Dengan begitu, pihaknya akan kembali diberi kepercayaan untuk mengelola DBH-DR pada 2023 mendatang.
“Kami sudah komitmen dan berhasil membuktikan realisasinya tahun ini. Dengan syarat ada hasil fisik dan kalau berhasil bisa dijadikan proyek percontohan bagi daerah lain,” ucapnya. (/ADV)