NEWSNUSANTARA.COM, BERAU – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam rapat pandangan akhir beberapa waktu lalu menyoroti mengenai tingkat pengangguran terbuka (TPP) yang mengalami kenaikan.
Ujar Anggota Komisi I DPRD Berau Rudi Mangunsong Parasian Mangunsong, peningkatan TPP tersebut diketahui dalam laporan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Berau. Dimana kenaikan di 2023 lebih condong dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Kata Rudi tentu itu menjadi catatan serius pihaknya. Sebab banyak faktor yang menyebabkan hal itu terjadi. Seperti sempitnya lapangan pekerjaan yang berbanding terbalik dengan jumlah pencari kerja serta belum maksimalnya penerapan peraturan daerah terkait perlindungan tenaga kerja lokal.
“Masih tingginya penerimaan tenaga kerja dari luar yang secara skill juga dimiliki calon tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau,” ungkapnya.
Belum lagi, mengenai minimnya pengalaman yang dimiliki para pencari kerja lokal yang berimbas kepada tidak maksimalnya serapan. Sehingga menjadi pekerjaan rumah bersama bagi legislatif dan pemerintah daerah menuntaskan permasalahan ini.
Terkait itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada pemkab Berau melaksanakan perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Perda itu ditegaskannya bukan perda diskriminatif untuk para pekerja luar. Melainkan memberikan perlindungan dan proteksi kepada tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan.
Justru perda itu kata Rudi menjadi percontohan bagi kabupaten dan kota lain di Indonesia. Karena dari informasi yang ia dapat, sejak tahun 2018 hanya Kabupaten Berau yang memiliki perda tentang perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
“Sehingga kabupaten kota lainnya mengikuti perda ini,” tandasnya.
Reporter: Miko Gusti





