Anggota Komisi X DPR RI, Ali Zamroni
NEWSNUSANTARA,JAKARTA – Kalangan dewan meminta pemerintah mencabut keputusan penerimaan tenaga pengajar dan guru melalui formasi CPNS dialihkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai tahun 2021.
Anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni menegaskan keputusan tersebut sangat merugikan para guru.
“Bagaimana bisa Guru tidak di masukan dalam formasi CPNS, itu namanya Zalim, jelas kita menolak adanya wacana penghapusan jalur CPNS bagi guru dalam seleksi ASN,” kata dia kepada wartawan, Selasa (5/1).
Menurut dia, jika jaminan kesejahteraan maupun karier bagi para pendidik tak terpenuhi, maka sulit untuk berharap guru menjadi teladan dari sisi moral maupun spiritual.“Status PNS bagi guru harus dipandang sebagai upaya negara untuk menghadirkan jaminan kesejahteraan dan karir bagi para guru. Dengan demikian mereka bisa secara penuh mencurahkan hidup mereka untuk meningkatkan kemampuan mengajar dan menjadi teladan bagi peserta didik,” jelasnya.
Dalam kacamata Ali, skema PPPK tak cocok untuk para guru. Sebab, skema ini setiap tahun harus dievaluasi dan bukan bentuk 100 persen solusi untuk para guru honorer saat ini.
“Jika saat ini ada rencana rekrutmen sejuta guru honorer dengan skema PPPK harus dibaca sebagai upaya terobosan perbaikan nasib bagi jutaan guru honorer yang lama terkatung-katung nasibnya karena tak kunjung diangkat sebagai PNS oleh negara. Jadi jangan hal itu dijadikan legitimasi untuk menutup pintu jalur PNS bagi guru. Semua ada konteksnya tidak bisa semena-mena dicampur aduk seperti ini,” jelasnya.
Politisi Gerindra ini menegaskan, Guru itu output-nya bukan produk atau dokumen yang bisa diukur secara matematis. Guru itu output-nya adalah skill sekaligus karakter dari peserta didik.
“Jika mereka dengan mudah diambil dan dibuang karena status kontrak, bisa dibayangkan bagaimana output peserta didik kita di masa depan,” terangnya.Ali Zamroni sebagai Anggota Komisi X akan menyampaikan keberatan secara langsung mengenai aspirasi ini pada saat rapat kerja dengan kemendikbud setelah masa reses berakhir.
Untuk diketahui, pemerintah ke depannya tidak akan menerima formasi guru sebagai PNS, tapi hanya menjadi PPPK. Hal ini juga sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Mendikbud Nadiem Makarim.
Kebijakan ini akan dimulai pada lowongan CPNS 2021. Meski begitu, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun. (sam)