Hasil Pembahasan DPRD Kabupaten Malang Pada RP KUA Dan RP PPAS APBD 2024

Rabu, 17 Juli 2024 08:11 WITA

NEWSNUSANTARA. COM, MALANG-Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 tahun 2019 tentang Tata Tertib, serta sesuai hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD, maka pada hari ini Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang diberikan kesempatan untuk menyampaikan hasil pembahasan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah dilaksanakan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada beberapa waktu yang lalu.

Nota Tandatangan kesepakatan antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang

Bertindak sebagai Juru Bicara Ir Sudjono dari PDIP menyampaikan ,”, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang secara teknis juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, disebutkan bahwa Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan, untuk kemudian dibahas dan selanjutnya disepakati menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD,” jelas Sudjono melalui pidatonya Selasa (16/7/2024).

Terkait perubahan APBD, secara berurutan yang harus dilalui adalah disusun Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai acuan bagi setiap Perangkat Daerah dalam penyusunan RKA Perubahan Perangkat Daerah yang selanjutnya digunakan sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD pada tahun berjalan.

Dasar pertimbangan dilakukannya Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 antara lain:1. Capaian kinerja pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Triwulan II Tahun 2024 dari masing-masing kegiatan;2. Asumsi makro ekonomi pada tahun 2024 mengalami perbaikan dari target yang telah ditetapkan pada RPJMD, sehingga diharapkan pada pertengahan tahun 2024 perekonomian Kabupaten Malang diharapkan terus mengalami perbaikan yang berdampak pada kemampuan fiscal daerah;3. Kebutuhan untuk melakukan penyesuaian atas sasaran dan hasil yang harus dicapai;4. Terjadinya perubahan kebijakan di tingkat Pusat berkaitan dengan keuangan Daerah maupun kebijakan teknis lainnya;5. Kebutuhan mendesak terhadap perlunya dilaksanakan kegiatan yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan 6. Penyesuaian terhadap proyeksi belanja yang menjadi prioritas berdasarkan aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang

Baca Juga  DPUPR Berau Segera Selesaikan Review Masterplan dan DED

Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun 2024 Pendapatan daerah direncanakan sebesar 4 Trilyun 687 Milyar 551 Juta 405 Ribu 720 Rupiah 84 Sen atau naik sebesar 0,09%, yaitu sebesar 4 Milyar 281 Juta 370 Ribu 994 Rupiah, jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar 4 Trilyun 683 Milyar 270 Juta 34 Ribu 726 Rupiah 84 Sen sesuai dengan penyampaian Bapak Bupati pada rapat paripurna tanggal 9 Juli 2024. Dari hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Secara rinci penyesuaian anggaran dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024

Di sampaikannya pula Rekapitulasi Perangkaan yang tertuang dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 yang merupakan hasil Pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang, yakni , Pendapatan direncanakan sebesar 4 Trilyun 687 Milyar 551 Juta 405 Ribu 720 Rupiah 84 Sen., Belanja Daerah setelah perubahan sebesar 4 Trilyun 955 Milyar 701 Juta 899 Ribu 709 Rupiah 15 Sen. Pembiayaan Daerah Dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penerimaan pembiayaan yang awalnya dianggarkan sebesar 58 Milyar 455 Juta 680 Ribu 558 Rupiah 27 Sen naik 371,21% atau sebesar 216 Milyar 994 Juta 813 Ribu 430 Rupiah 4 Sen menjadi sebesar 275 Milyar 450 Juta 493 Ribu 988 Rupiah 31 Sen yang berasal dari SiLPA tahun 2023;
  2. Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan tetap sebesar 7 Milyar 300 Juta Rupiah yang merupakan penyertaan modal daerah.
Baca Juga  IJTI Kaltara Kampanyekan Jurnalisme Positif sambut Pemilu 2024

Sehingga pada perubahan ini Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan direncanakan sebesar 0 Rupiah.

Selanjutnya, kami harapkan Rapat Paripurna dapat menyetujui hasil pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana kami uraikan di atas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Sehingga dapat segera dilaksanakan pada tahapan-tahapan berikutnya segaimana ketentuan yang berlaku. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing dan meridhoi upaya-upaya kita dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.

Saudara Bupati, Wakil Bupati, Jajaran Forkopimda, dan hadirin sekalian yang Berbahagia,

Baca Juga  Di Rapat Paripurna, Bupati Berau Sampaikan Progres Kinerja

Pada kesempatan siang hari ini, perkenankan kami juru bicara DPRD melanjutkan untuk menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi :

  1. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah oleh Bupati Malang pada tanggal 14 Maret 2023 :

Penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dimana aspek yang ingin dicapai yakni peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan Produk Domestik Regional Bruto, serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan koperasi.

“,Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi serta dengan diubahnya Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi perlu dilakukan perubahan.,” tandasnya.

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini dimaksudkan agar pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Malang tepat sasaran dan tercapainya pemerataan investasi di Kabupaten Malang, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada rapat kali ini dibhadiri Bupati Malang H.M Sanusi , SKPD Pekab Malang ,anggota DPRD , media serta tamu undangan lainnya yanh berperan penting pada lingkub kepemerintahan. (Hamzah).

Bagikan:
Berita Terkait