NEWSNUSANTARA.COM,Tanjung Redeb.Para ibu-ibu rumah tangga di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengalami kejadian pahit ketika mereka beramai-ramai mendatangi kantor Polsek Tanjung Redeb kemarin. Mereka datang bersama kuasa hukum mereka untuk membuat laporan polisi sebagai korban penipuan dalam skema arisan online yang merugikan mereka.
Salah satu korban, Selfi Susanti, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 288 juta rupiah akibat penipuan arisan online. Dari keterangan sementara yang diperoleh dari sejumlah korban, total kerugian mencapai angka yang mencengangkan, yakni sekitar Rp 520 juta rupiah. Para korban juga mengaku kesulitan menghubungi pelaku penipuan, bahkan akun media sosial pelaku sudah tidak dapat ditemukan.
Syahrudin, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa ada dua orang yang dilaporkan oleh kliennya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kedua terlapor tersebut adalah sepasang suami istri yang saat ini keberadaannya belum diketahui. Kedua individu tersebut memainkan peran masing-masing dalam skema penipuan tersebut. Sang istri bertanggung jawab menjalankan modus arisan online, sementara sang suami menipu korban dengan modus menjual handphone merek iPhone.
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Hotma Simalango, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari sembilan orang pelapor yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini. Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb.
Kepolisian akan bekerja keras untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku penipuan arisan online ini agar dapat memulihkan kerugian yang dialami oleh para korban. Para ibu-ibu rumah tangga di Kabupaten Berau berharap agar keadilan akan ditegakkan dan pelaku penipuan akan segera dihadirkan ke hadapan hukum.