Imigrasi Tarakan Deportasi 3 WNA China Sepanjang 2024 Akibat Pelanggaran Izin Tinggal

Senin, 20 Januari 2025 09:19 WITA
(Foto Ist).Kantor Imigrasi Tarakan Kalimantan Utara

NEWSNUSANTARA.COM,TARAKAN – Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan telah mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China akibat melanggar batas izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Octaverin, menjelaskan bahwa WNA yang menetap di Indonesia wajib mematuhi aturan terkait izin tinggal yang telah ditetapkan.

“Izin tinggal ini memiliki tahapan, yaitu izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap,” ujar Octaverin di Tarakan pada Senin (20/1/2025).

Baca Juga  Penertiban Penjualan Eceran BBM di Kabupaten Berau: Tanggapan Ketua DPRD Berau
(Foto Ist).Kantor Imigrasi Tarakan Kalimantan Utara

Dalam kasus ini, ketiga WNA tersebut diketahui merupakan pekerja yang melanggar batas waktu izin tinggal. Octaverin menjelaskan, jika pelanggaran izin tinggal berlangsung di bawah 60 hari, pelaku akan dikenai sanksi berupa denda. Namun, apabila pelanggaran melebihi 60 hari, maka langkah deportasi akan diambil.

Baca Juga  Kolonel Inf Rama Serahkan Jabatan Danrem 081/DSJ ke Pangdam V/Brawijaya

“Mereka memiliki izin tinggal kunjungan. Ini merupakan hasil dari operasi lapangan yang dilakukan oleh tim kami,” jelasnya.

Proses deportasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan warga asing di daerah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut telah melewati batas waktu izin tinggal yang diizinkan. Biaya deportasi sepenuhnya ditanggung oleh WNA, dengan koordinasi antara pihak imigrasi, kedutaan besar, dan sponsor terkait.

Baca Juga  Menu Khas Sulawesi Selatan Nasu Palekko Kini Ada di RM Indo’ Logo Jalan Pulau Kakaban Tanjung Redeb

“Biasanya kami menghubungi sponsor terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan koordinasi bersama kedutaan besar negara yang bersangkutan untuk mengurus proses deportasi,” tambahnya.

Octaverin juga mengimbau masyarakat untuk aktif memantau keberadaan warga asing di lingkungan mereka. Dengan pengawasan bersama, diharapkan keberadaan WNA di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak memberikan dampak negatif.(Sumber mediakaltimtara)

Bagikan:
Berita Terkait