NEWSNUSANTARA.COM,TARAKAN – Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan telah mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China akibat melanggar batas izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Octaverin, menjelaskan bahwa WNA yang menetap di Indonesia wajib mematuhi aturan terkait izin tinggal yang telah ditetapkan.
“Izin tinggal ini memiliki tahapan, yaitu izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap,” ujar Octaverin di Tarakan pada Senin (20/1/2025).

Dalam kasus ini, ketiga WNA tersebut diketahui merupakan pekerja yang melanggar batas waktu izin tinggal. Octaverin menjelaskan, jika pelanggaran izin tinggal berlangsung di bawah 60 hari, pelaku akan dikenai sanksi berupa denda. Namun, apabila pelanggaran melebihi 60 hari, maka langkah deportasi akan diambil.
“Mereka memiliki izin tinggal kunjungan. Ini merupakan hasil dari operasi lapangan yang dilakukan oleh tim kami,” jelasnya.
Proses deportasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan warga asing di daerah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut telah melewati batas waktu izin tinggal yang diizinkan. Biaya deportasi sepenuhnya ditanggung oleh WNA, dengan koordinasi antara pihak imigrasi, kedutaan besar, dan sponsor terkait.
“Biasanya kami menghubungi sponsor terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan koordinasi bersama kedutaan besar negara yang bersangkutan untuk mengurus proses deportasi,” tambahnya.
Octaverin juga mengimbau masyarakat untuk aktif memantau keberadaan warga asing di lingkungan mereka. Dengan pengawasan bersama, diharapkan keberadaan WNA di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak memberikan dampak negatif.(Sumber mediakaltimtara)