Ini Jadwal Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten

Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida Saat Memberikan Keterangan Kepada Awak Media (Foto : Upnews.id)
Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida Saat Memberikan Keterangan Kepada Awak Media (Foto : Upnews.id)

NEWSNUSANTARA.COM,SANGGATA – 610 hari atau 20 Bulan menjelang pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi meluncuran tahapan pemilu.

Peluncuran yang dilaksanakan langsung dari halaman Kantor KPU RI Jakarta itu, juga disiarkan melalui kanal YouTube dan via aplikasi zoom meating. Sehingga masyarakat serta seluruh KPU ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat meyaksikan bersama stakeholder terkait.

Salah satunya dilakukan oleh KPU Kabupaten Kutai Timur. Yang menggelar nonton bersama di ruang rapat Kantor KPU Kutim pada Selasa (14/06/2022) malam, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Menurut keterangan Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida, yang didampingi Handoko salah satu Komisioner. Menyebut jika secara prinsip pihaknya telah siap mensukseskan tahapan Pemilu.

“Sebagaimana amanah undang-undang, seluruh Satker telah siap begitu diluncurkan tahapan. Masing-masing Satker tinggal menunggu tugasnya berdasarkan tingkatan, ada yang tugasnya Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” sebut

Guna mensukseskan Pemilihan Umum 14 Februari 2024 di Kabupaten Kutai Timur, KPU telah melakukan konsolidasi baik dengan pemerintah maupun Forkopimda. Menurut Ulfa, pada prinsipnya semua pihak siap ambil bagian dalam suksesnya hajatan nasional ini.

“Pemilu nanti tentu perlu dukungan sangat banyak, misalnya waktu rekrutmen ad hoc dan seterusnya. Nanti pihak pemerintah akan support melalui kecamatan, itu contoh kecilnya. Peran besar pemerintah akan tampak dengan berjalannya tahapan,” imbuh Ulfa.

Berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2022. Berikut tahapannya :

  • Penyusunan peraturan KPU : 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih : 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu (Partai Politik) : 29 Juli – 13 Desember 2022
  • Penetapan peserta Pemilu (Partai Politik) : 14 Desember 2022
  • Pencalonan anggota DPD RI : 6 Desember 2022 – 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota : 24 April 2023 – 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden : 19 Oktober 2023 – 25 November 2023.
  • Masa Kampanye Pemilu :  28 November 2023 – 10 Februari 2024
  • Masa Tenang : 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024
  • Pemungutan suara Pemilu 2024 : 14 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil perhitungan suara : 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil, jia tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu. (An/Dr)

sumber:Upnews.id