NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB – PT Mega Alam Sejahtera (MAS) diingatkan untuk segera melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terkait kecelakaan kerja yang menewaskan operator dump truck (DT). Jika rekomendasi tersebut tidak diikuti, perusahaan dapat dikenakan sanksi hukum.
Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kaltim, wilayah Kabupaten Berau, Saban, menjelaskan bahwa rekomendasi yang terdapat dalam Nota Pemeriksaan, yang telah ditandatangani Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kaltim, bersifat wajib untuk dilaksanakan oleh PT MAS. Di antaranya adalah pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta pemeriksaan kesehatan berkala bagi karyawan.

“Rekomendasi ini bersifat wajib dan jika tidak dipenuhi, kami akan menaikkannya ke proses penegakan hukum,” tegas Saban, Rabu (22/1/2025).
Saban juga mengungkapkan bahwa hasil investigasi menemukan bahwa banyak operator alat berat di PT MAS yang tidak memiliki lisensi K3, termasuk korban kecelakaan kerja. Pihak Disnakertrans meminta agar perusahaan segera melengkapi lisensi tersebut untuk memastikan keselamatan kerja.
Selain itu, alat berat yang digunakan harus dalam kondisi layak pakai dan perusahaan diminta untuk menghapus tawaran lembur 1 jam yang diberikan kepada karyawan, mengingat jam kerja 12 jam per hari sudah cukup membebani.
Manajemen PT MAS diberi waktu hingga 6 bulan untuk melaporkan progres perbaikan yang telah dilakukan. Jika dalam dua kali nota peringatan perusahaan tetap tidak melakukan perbaikan, maka proses hukum akan diteruskan.
Sementara itu, manajemen PT MAS menyatakan kesiapan untuk menjalankan rekomendasi yang diberikan meskipun baru secara lisan. Pihak perusahaan diharapkan segera melakukan perbaikan secara nyata dan tertulis dalam waktu dekat.
Reporter: Hendra Irawan