NEWSNUSANTARA.COM, TARAKAN – Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan Pengendalian Penyakit Nomor S.R.02.06/II/1180/2022 Tentang penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan Bagi Masyarakat Umum, dapat diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap, Sabtu (5/3/22).
Menindak lanjuti edaran tersebut, Puskesmas Mamburungan telah melaksanakan edaran tersebut sejak seminggu yang lalu.
“Udah seminggu yang lalu dilaksanakan, informasinya mulai Minggu lalu dari grub vaksinasi kota, jadi sekarang sudah diberlakukan vaksinasi interval 3 bulan, tidak 6 bulan lagi” terang Anis Priliatna saat ditemui Newsnusantara di Puskesmas Mamburungan.
Adapun dalam hal ini, penyesuaian akan kebijakan baru dari kementerian kesehatan (Kemenkes), masih dilakukan oleh pihak terkait dalam rangka mendukung pelayanan dan kegiatan vaksinasi.
“Pusat juga sekarang lagi mengupdate aplikasinya mereka jadi aplikasi peduli lindungi mulai membuka tiket vaksinnya yang semula 6 bulan menjadi 3 bulan dan ini masih dalam proses” terang Anis.
Ditambahkan lagi pihaknya, adapun ketentuan pemberian vaksinasi Booster bagi masyarakat terjangkit covid setelah 3 bulan dilakukan vaksinasi dosis primer, akan dikenakan perpanjangan jeda vaksinasi Booster sampai dengan 1 bulan dimana vaksin yang tersedia jenis Pfizer dan Sinovac.
Mengetahui pihaknya telah memberikan pelayananan vaksinasi Booster interval 3 bulan tersebut, diharapkan masyarakat dapat bisa mensukseskan kegiatan vaksinasi tersebut sebagai bentuk pelayanan kesehatan dari faskes terhadap masyarakat Kota Tarakan. (Putri)