NEWSNUSANTRA,SAMARINDA-PEMPROV Kalimantan Timur mengeluarkan kebijakan khusus selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Bagi pelaku perjalanan laut, darat dan udara yang memasuki Kalimantan Timur, diwajibkan membawa hasil rapid test antibodi/antigen non reaktif. Bahkan, pelaku perjalanan udara juga wajib membawa hasil negatif swab PCR.
Kebijakan itu dikeluarkan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor melalui edaran bernomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Kalimantan Timur.
Edaran tertanggal 23 Desember 2020 itu ditujukan bagi seluruh Bupati dan Wali Kota. Mulai berlaku hari ini 24 Desember 2020 sampai dengan 10 Januari 2021.
Salinan edaran yang diterima merdeka.com dari Biro Humas Setprov Kalimantan Timur, ada 7 poin dalam edaran itu yang harus diikuti. Pada poin 2 misalnya, mengatur bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan masuk ke Kaltim.“Bagi pelaku perjalanan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif rapid test antibodi/antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia,” kata Isran dalam edaran itu.
Selain itu, edaran tersebut juga mengatur ketentuan pelaku perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, dan transportasi laut juga wajib menunjukkan hasil non reaktif rapid test antibodi/antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan.
“Bagi PPDN yang berangkat dari Kaltim, surat hasil non reaktif rapid test antibodi/antigen, dan hasil negatif uji swab PCR yang masih berlaku, dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Kalimantan Timur,” tegas Isran.
Pada poin lainnya, Isran melarang keras penyelenggaraan pesta tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya serta minuman keras.
“Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kalimantan Timur, dimohon hendaknya dapat melakukan operasi penegakkan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini,” tandas Isran. [ry]