Komplotan Copet Stadion  Kanjuruhan di Gulung    Satuan Reskrim  Polres Malang

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat
NEWSNUSANTARA.COM – MALANG – Aksi pencopet yang sering meresahkan ,setiap ada laga sepakbola  distadion Kanjuruhan Kabupaten Malang , di gulung oleh Satreskrim Plres Malang.
Itu di ungkapkan oleh Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat  saat melaksanakan kegiatan Press Converence terkait hasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian ‘copet’ di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Senin (29/8/2022) kemarin.
“Pada jumpa pers kemarin ,  kami dari Polres Malang melakukan rilis kaitannya dengan penangkapan aksi copet, yang dilakukan oleh lima pelaku, Minggu (28/8) saat pertandingan Arema FC melawan Persija,” kata Kapolres Malang.Selasa (30/8/2022) tadi siang.
Dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi dan Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik, serta beberapa Kanit Idik Satreskrim Polres Malang, Kapolres menjelaskan jika para pelaku merupakan komplotan yang selama ini sangat meresahkan masyarakat pengunjung di stadion Kanjuruhan.
“Copet ini sudah sangat meresahkan khususnya di Stadion Kanjuruhan. Para pelaku memanfaatkan momen pertandingan karena saat itu banyak sekali suporter yang datang untuk menyaksikan pertandingan ” tuturnya.
Lima pelaku yangn diamankan berinisial, DKW (22), A (23) keduanya warga Mergosono, MY (23) warga Kedungkandang, TN (15) warga Kota Malang dan seorang penadah berinisial NS (47) warga Adirejo, Kepanjen. Kelimanya merupakan komplotan yang sering beraksi di Stadion Kanjuruhan.
“Lima orang ini memiliki peran masing-masing, mulai dari yang beraksi di lapangan sampai yang menadah hasil curian itu. Dari hasil penyelidikan awal petugas berhasil mengamankan sedikitnya 16 unit HP hasil curian, serta uang tunai Rp. 3.750.000 hasil penjualan HP curian,” bebernya.
Menindaklanjuti kasus pencopetan ini , AKBP Ferli Hidayat menegaskan, bahwa ini merupakan bentuk komitmen Polres Malang dalam memberantas aksi pencopetan yang meresahkan di Stadion Kanjuruhan.khususnya warga Kabupaten Malang.
Para tindak pelaku kriminal berupa pencopetan ini , dikenakan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Serta untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.(Hmz).