NEWSNUSANTARA.COM BALIKPAPAN- Permohonan pergantian antar waktu (PAW) dua anggota legislatif (aleg) DPRD Balikpapan dari PKS dirasakan tidak berjalan sesuai harapan. Tahapan-tahapan untuk mengganti dua aleg Syukri Wahid dan Amin Hidayat progresnya belum jelas, padahal PKS sudah mengirimkan dua kali surat permohonan PAW ke DPRD Balikpapan yakni 19 September 2022 dan 19 Oktober 2022. Karena itulah, DPD PKS Balikpapan mengajukan permintaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Balikpapan melalui surat nomor 202/D/B/AR-02.PKS/2022. DPRD Balikpapan pun merespon dengan menggelar audensi melalui surat nomor 172.3/10.64/DPRD/2022.
Karena gedung DPRD Balikpapan sedang direnovasi, RDP antara i DPD PKS Balikpapan dengan DPRD Balikpapan digelar di lantai 2 Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (1/11) sore, pukul 15.30 Wita hingga pukul 18.00 Wita.
Dari jajaran DPD PKS Balikpapan dipimpin ustadz H Sonhaji, sedangkan DPRD Balikpapan dihadiri Wakil Ketua Subari, anggota La Isa Hamisah, Puryadi dan Sekretaris Dewan M Irfan Taufiq.
DPD PKS juga membawa kuasa hukum/advokat Asrul Padupai Apkom SH, Bayu Mega Palela SH dan Dodi Tisna Amijaya SH.
Selamat RDP, media dipersilakan menunggu di luar ruangan, selanjutnya mendengarkan penjelasan dari Sekretaris Dewan M Irfan Taufiq dan Ketua DPD PKS Balikpapan Ustaz H Sonhaji.
Terkait dengan kelanjutan PAW dua aleg dari PKS, Sonhaji dan Irfan Taufiq sepakat secepatnya minta advice (pendapat) dari Kemendagri. “Kami sebenarnya sudah dapat advice dari Kemendagri, tetapi baru lisan. Kami sepakat sama-sama minta advice secara tertulis untuk acuan dalam menyikapi PAW dua anggota dewan dari PKS, ” ujar Irfan.
Ditanya apa advice Kemendagri secara lisan, Sonhaji tidak bersedia menjelaskan. “Advice secara lisan tidak bisa dijadikan acuan. Makanya kami sepakat minta advice tertulis, ” imbuhnya.
Sedangkan advokat Asrul Padupai mengatakan, dari RDP terungkap bahwa usulan PAW dari PKS tidak berjalan sesuai mekanisme dewan. Karena itulah dia sangat menyayangkan sehingga PAW berlarut-larut. “Diantara mekanisme yang tidak dijalankan, Sekwan tidak melaporkan ke Gubernur Kaltim sehingga sampai sekarang Gubernur Kaltim tidak tahu kalau ada permohonan PAW. Karena itulah dia akan menempuh jalur melapor ke Gubernur Kaltim, bisa juga ke Wali Kota Balikpapan H Rahmat Mas’ud SE ME.
Terkait dengan pihak Syukri Wahid dan Amin Hidayat yang melakukan banding, advokat Asrul menegaskan, hal tersebut dipisahkan. Saat ini yang dijalankan adalah keputusan PKS, di mana dalam mekanisme partai sudah dijalankan dan hasilnya Syukri Wahid dan Amin Hidayat dipecat dan dicabut kartu anggotanya karena terbukti melakukan pelanggaran partai.
“Makanya sudah diputuskan di Pengadilan bahwa gugatan mereka ditolak karena mekanisme pemecatan sudah dijalankan di Partai. Kalau mereka banding, itu masuk ranah perdata umum. Ini berbeda dan tidak boleh dicampurkan dengan PAW, ” tegasnya.
Ditambahkan oleh Asrul, apabila pimpinan DPRD dan sekwan tidak menjalankan soal PAW, PKS bisa menempuh usulannya ke Wali Kota dan Gubenur sesuai pasal 104 PP No.12 Tahun 2018.
“Yang kami kecewa, surat PKS tentang usulan PAW tidak dibalas, oleh Sekwan hanya ditembuskan ke Kemendagri. Konkritnya jika pimpinan DPRD dan sekwan tidak menjalankan soal PAW kami bisa ke wali kota. Itu sesuai pasal 104 tadi. Wali kota bisa mengusulkan itu kepada gubernur,” ujar Asrul Asrul.
Kemudian Asrul menyampaikan, DPRD Balikpapan perlu lebih memahami tentang UU tentang PAW. Yaitu soal pasal 405 UU MD3, PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman tata tertib dewan dan peraturan DPRD Balikpapan nomor 1 tahun 2020 tentang Pemberhentian dan PAW. Aturan hukum itu sudah menjelaskan tentang mekanisme PAW.
“Stressing kami soal proses hukum yang sedang berjalan. Kami jelaskan bahwa itu bukan ranah yang diatur dalam UU. Karena prosesnya soal perdata umum yang itu tidak diatur dan bisa menunda proses PAW ini. Jadi proses hukum itu tidak bisa menunda,” ucapnya.
Seharusnya, lanjut Asrul, pihak DPRD segera melakukan tahapan atas pengusulan PAW. Karena yang bisa menunda PAW hanya perselisihan partai politik. Hal itu secara jelas diatur dalam UU 40 tahun 2011. Namun jika DPRD tidak mengusulkan maka bisa melalui bupati atau walikota. Itu sesuai pasal 104 PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman tatib.
“Sekwan itu punya kewenangan. Diatur dalam ketentuan perundang-undangan bahwa sekwan bisa membuat pemberitahuan PAW kepada gubernur. Tapi itu tidak dijalankan tadi. Jadi bola panas itu hanya dimainkan di DPRD setempat tidak sampai ke gubernur,” tuturnya lagi.
Menurut Asrul pihaknya akan menjadwalkan konsultasi dengan ombudsman dalam waktu dekat. Karena lembaga ini menjadi pengawas terhadap kinerja eksekutif dan legislatif dalam pelayanan publik. Mengingat tidak adanya progres pelaksanaan PAW sejak pengusulan di bulan September lalu. Sementara pihak DPRD sendiri sudah menembuskan permohonan PAW ini ke pihak Kemendagri.(nyo/sar)