NEWSNUSANTARA.COM – MALANG – Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang terus memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat ,khususnya petani dalam segi pemanfaatan air.
Adapun pelayanan DPUSDA di bidan pemanfaatan air adalah dengan selalu menjaga kualitas dan sistem perawatannya.
Dengan demikian meminimalisir terjadinya kerusakan dan kualitas daripada air itu sendiri, warga khususnya petani sudah pasti terbantu dengan program tersebut.
Seperti yang dilakukan oleh UPT DPUSDA Ngajum , mengikuti himbauan DPUSDA Kabupaten Malang untuk selalu memperhatikan aliran air di wilayahnya.
Diantaranya melakukan kegiatan Kerjabakti di Saluran Gombong II, Desa Banjarsari, Kecamatan Ngajum pada Tanggal (05/6/2022) kemarin dulu.
Aficena kepala Dinas PUSDA kabupaten Malang sangat mengapresiasi kegiatan – kegiatan yang ada di tingkat UPT, yang mana kegiatan tersebut sangat membantu kelancaran aliran air, dan manfaatnya bagi pengguna air.
“,kegiatan itu dilaksanakan oleh Petugas OP UPT pengelolaan SDA ngajum bersama Warga yang bertujuan untuk penanggulangan longsoran di Saluran Gombong II, kegiatan ini bertujuan agar saluran Gombong II dapat berfungsi kembali.,”terang Afi Jumat (10/6/2022).
Afi menambahkan dalam setiap kegiatan di wilayah tak lepas dari kerjasama antara Dinas PU SDA dengan HIPPA (himpunan petani pengguna air) Gabungan kelompok tani (GAPOKTAN )dan gabungan himpunan petani pengguna air (GHIPPA).
“,Kami Dinas PUSDA kabupaten Malang berkomitmen mensejahterakan para petani Seperti HIPPA dan GHIPPA, untuk itu dalam setiap kegiatan kita pasti berbaur dan berkoalisi dengan Mitra petani kita khususnya Kabupaten Malang ,” terangnya.
Pada kegiatan Kerjabakti dapat di bilang pemeliharaan diantaranya adalah :
(1) pengamanan & pencegahan (Preventif) pemasangan rambu – rambu portal jalan inspeksi ,Patok batas,menghalau hewan masuk ke saluran ; melarang membuang Sampah ke saluran Irigrasi.
(2) Perawatan (preventif) ; Rutin ( Babat rumput, membersihkan Sampah, melumasi palang pintu air DLL) . Berkala ( menguras kantong lumpur , memperbaiki papan eksploitasi, mengecat pintu, perbaikan fasilitas OP kantor & rumah).
(3) Perbaikan ( Rehabilitasi).Darurat ( Perbaikan sementara untuk mengembalikan fungsi ). Permanent (Perbaikan permanent untuk mengembalikan fungsi).
(4) Penggantian (Rekontruksi). Mengganti sebagian atau keseluruhan komponen prasarana jaringan irigrasi.
“,Juru pengairan harus selalu inspeksi / pemeriksaan rutin di wilayah kerjanya setiap 10 hari atau 15 hari sekali, untuk memastikan bahwah jaringan irigrasi dapat berfungsi dengan baik dan air dapat di bagi atau di alirkan yang sesuai dengan ketentuan,” Tutup Afi .(Hmzh).