NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB- Mewakili Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan Kesra Setkab Berau, Warji membuka kegiatan Sosialisasi Program Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas pada Perusahaan BUMD, BUMN, dan Swasta.
Tidak hanya itu, juag digelar Rapat Evaluasi Pemungutan Retribusi Perpanjangan TK di Meeting Room Disnakertrans, Jalan Murjani, Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (19/10/23).
Dalam kesempatan itu, Warji mengatakan, mewakili Pemkab Berau, Pemerintah mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut sebagai langkah untuk mewujudkan situasi ketenagakerjaan, yang mengedepankan keadilan dan kesejahteraan.
“Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari perencanaan tenaga kerja makro Kabupaten Berau 2022-2027. Termasuk memberdayakan pekerja disabilitas,” katanya.
Pemkab Berau lanjut dia, memberikan perhatian besar terhadap penyandang disabilitas dengan mendorong upaya kemajuan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Terutama, dalam berbagai aspek kehidupan sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 2016. Termasuk, pengembangan karier tanpa diskriminasi.
Dengan demikian, aturan ini mengamanatkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja.
“Hingga pengembangan karir yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabiitas,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Pemkab terus mendorong jajaran Disnakertrans Berau, agar memberikan layanan ketenagakerjaan bagi parapenyandang disabilitas, agar mendapatkan pelatihan dan pengembangan kapasitas.
“Cermati potensi mereka, berdayakan, promosikan, hingga mampu hidup berkemandirian,” tegasnya.
Warji mengharapkan kontribusi dari seluruh perusahaan BUMD, BUMN dan swasta maupun para penyedia lapangan kerja yang beroperasi di Berau, agar membuka kesempatan bekerja seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas.
“Sesuaikan bidang kerja mereka dengan kebutuhan perusahaan dan berikan perlakuan yang semestinya,” katanya.
Di sana, Warji di rapat Evaluasi Pemungutan Retribusi Perpanjangan TKA, agar dapat memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan masuknya DKPTKA pada Pendapatan Daerah Kabupaten Berau.
Apalagi, dengan jumlah Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Berau sebanyak 46 orang dengan menempati 56 jabatan pada 15 perusahaan.
“Secara khusus, saya sangat mengharapkan kesadaran dan kerja sama dari 15 perusahaan agar dapat membayar retribusi perpanjangan TKA yang bekerja di perusahaan masing-masing,” jelasnya.
“Sebagai wujud kontribusi dan kepedulian mereka, terhadap kemajuan pembangunan daerah Kabupaten Berau,” pungkasnya. (*/ADV)
Reporter:Miko//Editor:Edy