Penanganan Abrasi Derawan Terkendala Izin, DPRD Desak Solusi Cepat

Rabu, 25 Maret 2026 10:41 WITA
Anggota Komisi III DPRD Berau, Saga,

NEWSNUSANTARA BERAU- Ancaman pengikisan garis pantai di Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kian menjadi sorotan. Hingga kini, kawasan yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata andalan tersebut belum dilengkapi sistem perlindungan pesisir yang memadai, sehingga laju abrasi terus berpotensi menggerus daratan.

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif daerah. Anggota Komisi III DPRD Berau, Sa’ga, mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap remeh persoalan tersebut karena dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat.

Abrasi Pulau Derawan

“Ini bukan persoalan baru. Jika dibiarkan tanpa penanganan serius, abrasi bisa meluas hingga mengancam permukiman warga dan fasilitas umum,” ujarnya.

Baca Juga  Tingkatkan Sektor Wisata, Disdbudpar Fokus Promosi

Sa’ga mendorong pemerintah daerah segera merealisasikan program penguatan pesisir. Ia mengusulkan sejumlah langkah teknis, mulai dari pembangunan pemecah gelombang, penguatan tanggul, hingga upaya rehabilitasi hutan mangrove sebagai pelindung alami pantai.

Selain itu, Sa’ga juga menekankan pentingnya perencanaan berbasis kajian teknis yang komprehensif. Menurutnya, tanpa perhitungan yang matang, penanganan abrasi dikhawatirkan hanya bersifat sementara.

“Harus ada kajian teknis yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, supaya penanganannya tidak setengah-setengah. Apalagi Derawan merupakan destinasi wisata kelas dunia yang membutuhkan perlindungan ekstra,” tegasnya.

Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau menyatakan bahwa penanganan abrasi telah menjadi salah satu prioritas sejak 2023. Meski demikian, pelaksanaan proyek fisik masih terkendala proses administrasi dan perizinan di tingkat pusat.

Baca Juga  Olahraga Bersama Yonarhanud 8/MBC Memperkuat Kebersamaan Antar Institusi: Soliditas dan Sinergitas Terjaga dengan Baik

Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Berau, Hendra Pranata, menjelaskan bahwa proyek tersebut harus mengikuti berbagai regulasi lintas instansi, mulai dari pemerintah provinsi hingga kementerian terkait. Ia menyebutkan, sebelumnya kewenangan proyek berada di Balai Wilayah Sungai (BWS).

Menurut Hendra, izin dari BWS sebenarnya telah diperoleh sejak 2023 dan perencanaan proyek mulai disusun pada awal 2024. Bahkan, pengerjaan fisik sempat ditargetkan dimulai pada 2025.

“Namun rencana itu tertunda. Pada Juni 2025 muncul kendala baru terkait kebutuhan izin lingkungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Buka ESQ Training Kecamatan Tanjung Redeb

Ia menambahkan, izin tersebut diperlukan karena metode pelaksanaan proyek mencakup pembuatan jalur pelayaran untuk mendukung mobilisasi alat berat, mengingat letak Pulau Derawan yang terpisah dari daratan utama.

Saat ini, DPUPR Berau telah memperbaiki dan menyerahkan kembali dokumen perizinan pada awal 2026. Pemerintah daerah masih menunggu proses evaluasi lanjutan dari pemerintah pusat sebelum proyek dapat dijalankan.

“Kami berharap seluruh proses segera rampung sehingga penanganan abrasi di Derawan bisa segera direalisasikan,” tutupnya.

Reporter: Marta Tongsay | Editor: Hendra

Bagikan:
Berita Terkait