Penggelembungan Harga Handsanitizer di BPBD Sumbar Rp4,8 Miliar, Ini Ceritanya

NEWSNUSANTARA,SUMBAR–Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Barat mengindikasikan adanya penggelembungan harga pengadaan hand sanitizer ukuran 100 ml dan 500 ml mencapai Rp4.847.000.000 oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah –BPBD Sumbar.Laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumbar bertanggal 29 Desember 2020 menyebutkan, terjadi kemahalan ukuran 100 ml sebesar Rp1.872.000.000 dan untuk ukuran 500 ml barang yang sama, BPK kemahalan Rp2.975.000.000.Seperti diketahui setahun belakangan ini Indonesia dilanda wabah pandemi Covid-19 termasuk Sumbar.Untuk pemenuhan kebutuhan pencegahan Covid-19 dalam masa tanggap darurat tahun 2020, BPBD merencanakan dan melaksanakan pengadaan perbekalan kesehatan di antaranya pengadaan hand sanitizer ukuran 100 ml sebanyak 82.000 botol dengan harga satuan Rp35.000 per botol dan ukuran 100 ml sebanyak 35.000 botol Rp 125.000 per botol.Dilansir Semangatnews.com, jaringan Siberindo.co, untuk mendapatkan hand sanitizer 100 ml, BPBD Sumbar melakukan kontrak dengan tiga rekanan penyedia yaitu; CV CBB, CV BTL, dan PT MPM.

Nilai kontrak CV CBB Rp 945 juta dengan tanggal surat pesanan 7 Juli 2020 sebanyak 27.000 botol dan serah terima barang 23 Juli 2020, pembayara 1 Agustus 2020.
Alamat rekanan ini tercatat di Pangeran Beach Hotel Lt.1 Jl Ir H .Juanda no.79 Padang Barat dengan Direktur inisial G

CV BTL dengan nilai kontrak Rp875 juta , tanggal pemesanan 26 Agustus 2020, sebanyak 25.000 botol terima barang tanggal 4 September 2020, dan pembayaran tanggal 8 September 2020.
Alamat Jl. S.Parman No 225 RT.002 RW.002 Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Padang dengan Direkturnya YO.

Berikutnya PT MPM nilai kontrak Rp1,05 miliar, tanggal pemesanan 2 Oktober 2020, jumlah 30.000 botol terima barang 12 Oktober 2020 dan pembayaran 15 Oktober tahun yang sama. Alamat Jalan Raya Padang-Painan Km 17 RT.002 RW.002 Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Teluk Kabung, Padang.Inisial DM sebagai Direktur.

Total nilai kontrak dari tiga penyedia Hand Sanitizer 100 ml adalah Rp 2.870.000.000,00.dengan jumlah barang/ hand sanitizer 82.000 botol.

Sementara itu pengadaan hand sanitizer ukuran 500 ml dilakukan melalui rekanan PT AMS dengan jumlah barang 35.000 botol dan harga perbotol Rp 125.000, dengan anggaran Rp 4.357.000.000,00.

Untuk pengadaan hand sanitizer ukuran 500 ml ini, BPBD Sumbar melakukan pemesanan 2 kali kepada rekanan PT AMS, yakni tanggal 3 Juli sebanyak 20.000 botol dengan nilai Rp 2,5 miliar dan tanggal 19 Agustus 2020 dengan pesanan 15.000 botol dengan nilai Rp 1.875.000.000,00. Total keduanya adalah Rp 4.375.000.000,00.

Dokumen surat pesanan dan kontrak pada kedua paket tersebut ditandatangani Kalaksa BPBD Sumbar selaku PA dan Direktur PT.AMS inisial BJ dengan alamat Jl.Batang Antokan No. 7 RT.001 RW 001Rimbo Kaluang, Padang Barat,Padang.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pemeriksa BPK ternyata handsanitizer yang dibeli dari rekanan tersebut diproduksi oleh PT NBF dengan izin edar PKD 20501021875.

Selanjutnya, hasil wawancara kepada CV BTL dan PT MPM tanggal 18 dan 21 November 2020 juga menunjukkan bahwa hand sanitizer 100 ml tersebut merupakan produksi dari PT NBF.

Dari penelusuran terhadap transaksi
khusus hand sanitizer 100 ml, BPK menemukan bahwa pelaksanaan pengadaan di masa darurat tidak dicatat pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Padahal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah
menyampaikan surat edaran Nomor 5746/D.2/07/2020 tanggal 9 Juli 2020
kepada Sekretaris Daerah dan diumumkan di laman lpse.sumbarprov. go.id, tertanggal 24 Juli 2020, bahwa pelaksanaan pengadaan untuk penanganan Covid- 19 di masa tanggap darurat diminta untuk dicatat pada SPSE terpusat.

Berdasarkan harga yang disepakati dalam surat pesanan dan dokumen
Berita Acara Pemeriksaan Bersama diketahui bahwa harga hand sanitizer 100 ml per botol sebesar Rp35.000,00.

Tim BPK meminta Koordinator Tim untuk mendapatkan bukti faktur
pembelian dari CV CBB, CV BTL, dan PT MPM sebagai kelengkapan surat
pernyataan kewajaran harga.
Dari faktur tersebut diketahui harga hand sanitizer 100 ml per botolnya sebesar Rp27.000,00.

Namun, hasil konfirmasi kepada PT NBF menunjukkan bahwa faktur
riil per botol hand sanitizer 100 ml sebesar Rp9.000,00.

Memang, jika dibandingkan
antara harga kontrak per botolnya sebesar Rp35.000,00 dengan harga faktur dari Penyedia sebesar Rp27.000,00, maka harga hand sanitizer 100 ml tersebut terlihat wajar, karena persentase margin keuntungan terhadap harga faktur baru adalah sebesar 29,63% {(Rp35.000,00 – Rp27.000,00) Rp27.000,00 x 100%)}.

Namun jika dibandingkan antara harga faktur riil sebesar Rp9.000,00 dengan harga kontrak, maka persentase margin keuntungan terhadap harga faktur riil adalah sebesar 288,89%.

Dengan demikian dokumen pengadaan yang dibuat oleh Tim Penanggulangan Covid-19 untuk Pengadaan Barang/Jasa tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya, sehingga terjadi pemahalan harga pengadaan hand sanitizer 100 ml sebesar Rp26.000,00 (Rp35.000,00 – Rp9.000) per botol untuk 72.000 botol atau sebesar Rp1.872.000.000,00 (Rp26.000,00 x 72.000 botol) dengan memperhitungkan harga riil yang dapat diperoleh saat transaksi.

Selanjutnya untuk pengadaan hand sanitizer satuan 500 ml oleh rekanan PT.AMS, prosesnya mirip dengan pengadaan hand sanitizer satuan 100 ml. Dalam kontrak harga satuan 500 ml hand sanitizer adalah Rp125.000 per botol.

Hasil konfirmasi BPK pada 1 Desember 2020 kepada PT TJ selaku distributo, harga satuan untuk hand sanitizer 500 ml merek Instance adalah Rp40.000 per botol (termasuk ongkos kirim dan PPN) dan tidak berubah sejak Mei 2020.

Kondisi ini menunjukkan dokumen nota penjualan tunai dan invoice dari AM yang disampaikan oleh Koordinator Tim telah di-mark up.

Dengan nota penjualan tunai tanpa stempel, kop, nama, dan tandatangan serta invoice dari AM dengan harga yang telah di-mark up menjadi Rp110.000 per botol, dan jika dibandingkan harga kontrak sebesar Rp125.000 per botol, harga hand sanitizer 500 ml tersebut terlihat wajar, karena persentase keuntungan terhadap harga faktur baru adalah 13,64% {(Rp125.000 – Rp110.000) /Rp110.000 x 100%)}.

Namun jika dibandingkan antara harga riil dari distributor sebesar Rp40.000,00 dan harga kontrak, persentase keuntungan terhadap harga faktur riil adalah 212,50% {(Rp125.000 – Rp40.000) /Rp40.000 x 100%)}.

Indikasi kerugian daerah atas pengadaan harga hand sanitizer kemasan 100 ml sebesar Rp1.872.000.000, dan pengadaan hand sanitizer kemasan 100 ml sebanyak 10.000 botol senilai
Rp350.000.000 tidak dapat diyakini keterjadiannya.

Sedangkan pengadaan untuk 35.000 botol hand sanitizer kemasan 500 ml sebesar Rp2.975.000.000.

Dokumen pengadaan yang dibuat Tim Penanggulangan Covid-19 untuk Pengadaan Barang/Jasa tidak mencerminkan fakta, sehingga terjadi indikasi pemahalan harga pengadaan hand sanitizer 500 ml sebanyak 20.000 botol dan 15.000 botol sebesar Rp85.000,00 per botol (Rp125.000,00 –Rp40.000,00) atau nilai keseluruhan Rp2.975.000.000,00 {Rp85.000,00 x 35.000 botol (20.000 + 15.000)}.

Kepala Pelaksana BPBD, Koordinator Tim Penanggulangan Covid-19 untuk Pengadaan Barang/Jasa, Bendahara Pembantu BTT, dan CV CBB, CV BTL, dan PT MPM serta PT AMS berindikasi secara bersama-sama sesuai kewenangan masing-masing membuat kontrak pengadaan, BAST, dan bukti
pembayaran yang tidak sesuai fakta.**