Penyampaian Bupati Malang di  DPRD Tentang Rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Malang TA  2022, Dan APBD TA 2023 

Sanusi Bupati Malang penyampaian Rapat Paripurna DPRD Malang ,Tantang Perubahan Anggaran tahun 2022
NEWSNUSANTARA.COM – MALANG – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dalam rangka Penyampaian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, dan Rancangan   APBD   Tahun   Anggaran   2023. Senin (12/9/2022).Oleh Bupati Malang HM Sanusi.
Seiring perjalanan waktu dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Bupati Malang mengatakan bahwa perkembangan kondisi   perekonomian   Kabupaten   Malang   saat   ini   menunjukkan progres ke arah yang positif, terlihat dari beberapa indikator makro ekonomi yang menunjukkan sinyal pemulihan.
“setelah sempat terkontraksi akibat pandemi Covid-19. Hal ini tentu menjadi turning point bagi kita, sekaligus akan menambah optimisme masyarakat bahwa  tahun  ini  dan  kedepannya  insyaallah  akan  lebih  baik  dari tahun-tahun sebelumnya,” Kata Sanusi.
Sanusi menerangkan , bahwah  risiko yang perlu diwaspadai selanjutnya yakni dampak lanjutan dari pandemi Covid-19 khususnya terhadap perekonomian daerah, seperti meningkatnya jumlah pengurangan tenaga  kerja,  banyaknya  industri  kecil  yang  gulung  tikar, meningkatnya kemiskinan, serta tekanan finansial kepada Pemerintah Daerah  dari  sisi  penerimaan.  Di  sisi  lain  adanya  wabah  Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang melanda pada tahun 2022 ini, harapannya juga dapat segera kita tekan dengan berbagai kebijakan yang komprehensif, sehingga roda perekonomian tetap berjalan dengan baik.
Sanusi juga  optimisme dalam mengakselarasi pemulihan ekonomi harus terus   diupayakan.   Optimisme   ini   akan   terus   meningkat   sejalan dengan langkah-langkah penanganan yang tepat dan akurat. Percepatan program vaksinasi yang masif telah dilakukan oleh
Seperti  diketahui  bersama  bahwa  Pemerintah Pusat telah memberikan stimulus baik dari sisi fiskal maupun moneter sebagai upaya pemulihan ekonomi. Dari sisi fiskal, yaitu dengan memberikan stimulus untuk memperkuat sistem kesehatan kepada kelompok masyarakat dan industri yang terdampak.
“,Kemajuan sosial ekonomi masyarakat Kabupaten  Malang  juga  menunjukkan  arah  positif  pada pembangunan ekonomi, efektivitas ekonomi dan pendapatan masyarakat. Kondisi ini masih perlu ditingkatkan dengan menggali serta mengidentifikasi sektor-sektor unggulan, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang, serta mamacu sektor- sektor lainnya yang belum berkembang dalam memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat. Naiknya pertumbuhan ekonomi tentunya ditopang oleh kuatnya pertumbuhan baik dari sisi demand maupun supply.   Jika   kita   perhatikan,   pertumbuhan   ekonomi   Kabupaten Malang pada  tahun  2020  sebesar -2,68%, sedangkan pada  tahun 2021 sudah mengalami kenaikan menjadi sebesar 3,12%. Pertumbuhan tersebut sebagian besar didominasi dari sektor pertanian, mengingat Kabupaten Malang merupakan daerah penyokong lumbung pangan di Jawa Timur. Selain itu, pada sektor sekunder terus mengalami peningkatan seiring dengan tumbuhnya industri pengolahan yang setiap tahunnya mengalami kenaikan. ,” ucap Bupati Malang HM Sanusi.
Kondisi ini sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 yaitu berkisar 4,0% – 4,3%. Prospek perekonomian tahun 2022 diharapkan akan semakin baik dengan tetap menjaga daya beli masyarakat serta menjaga inflasi agar tetap terkendali, sehingga pada gilirannya sektor lainnya juga akan bergerak ke arah positif seperti UMKM, investasi dan lain-lain.
Hal ini dapat dilihat antara lain dari adanya pertumbuhan yang cukup signifikan terhadap lapangan usaha perdagangan besar dan eceran yang tumbuh sebesar 7,35% dan pada komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga yang tumbuh sebesar 3,66%. Hal ini pula yang menjadi dasar pertimbangan pada pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 yang lalu, dimana pada asumsi dasar ekonomi makro tahun 2023 utamanya dari prosentase tingkat pertumbuhan ekonomi, semula ditargetkan sebesar 4,3% – 4,6%, disesuaikan naik menjadi sebesar 5,04% – 5,24%. Penyesuaian ini juga telah memperhitungkan target pertumbuhan ekonomi nasional maupun Provinsi Jawa Timur tahun 2023.
Untuk tetap mengakselerasi kondisi perekonomian tersebut, Kabupaten Malang masih membutuhkan anggaran yang cukup besar dalam upaya mempercepat pembangunan, sehingga masih perlu menggali potensi sumber-sumber pendapatan daerah secara optimal, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari seluruh perangkat daerah penghasil. Untuk PAD akan tetap diupayakan meningkat dari tahun ke tahun. Namun demikian, secara prosentase sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten Malang masih tergantung pada dana dari  Pemerintah  Pusat,  yaitu  dari  Pendapatan  Transfer,  utamanya Dana Alokasi Umum (DAU), maupun bentuk-bentuk penerimaan lain dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi.
Pendapatan Daerah terdiri atas tiga kelompok yaitu: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Dari ketiga kelompok tersebut untuk Pendapatan Asli Daerah memberikan kontriusi 23,46% terhadap total Pendapatan
Daerah,  Pendapatan  Transfer  memberikan  kontribusi  69,15%,  dan Lain lain pendapatan daerah yang sah memberikan kontribusi 7,39%. Rencana pendapatan yang dialokasikan dalam APBD ini merupakan perkiraan yang terukur, rasional dan memiliki kepastian, serta dasar hukum penerimaannya.
Adapun untuk  penganggaran Pendapatan daerah yang bersumber dari PAD, dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut : a) Kondisi   perekonomian   yang   terjadi   pada   tahun-tahun sebelumnya, perkiraan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 dan  2023,  dampak  pandemi  Covid-19  yang  belum  berakhir terhadap  perekonomian  pada  tahun  2022  dan  realisasi penerimaan PAD mulai dari tahun sebelumnya sampai dengan semester satu tahun berjalan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; b) Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berpedoman   pada   Undang-Undang   Nomor   28   Tahun   2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; c) Kebijakan penetapan tarif pajak dan retribusi yang tidak memberatkan masyarakat dan dunia usaha.
Terkait dengan pendapatan transfer, informasi besaran anggaran dari Pemerintah Pusat yang diterima oleh Pemerintah Daerah tidak seiring dengan tahapan proses penyusunan APBD. Hal ini merupakan kendala dalam penyusunan anggaran penerimaan daerah, sehingga Perubahan APBD menjadi sarana untuk menampung anggaran definitif, yang belum ditargetkan pada APBD awal. Untuk penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, didasarkan atas Peraturan Presiden  dan/atau  Peraturan Menteri  Keuangan  pada  tahun anggaran berkenaan.
Dari hasil analisis terhadap kondisi ekonomi makro, potensi, peluang dan kebutuhan prioritas yang harus dilaksanakan, maka komposisi Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022  adalah sebagai berikut:
Pendapatan Asli Daerah yang didapat dari 11 sektor pajak daerah,  3  kelompok  retribusi,  hasil  pengelolaan  kekayaan  daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, direncanakan sebesar Rp983.028.679.582,00 bertambah sebesar Rp5.000.000.000,00 atau naik 0,51%  dari anggaran awal tahun  2022
sebearRp978.028.679.582,00. Dimana kenaikan ini utamanya adalah upaya untuk menaikkan target PAD khususnya dari sektor Pajak
Penerangan Jalan Umum, PBB dan BPHTB dengan memperhitungkan kenaikan tarif dasar listrik dan capaian realisasi tahun 2021. Adapun rincian PAD sebagai berikut: a. Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp419.491.130.963,00 atau   bertambah   sebesar   Rp5.000.000.000,00, dari anggaran awal tahun 2022 sebesar Rp414.491.130.963,00 atau bertambah sebesar 1,21%. b.Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp117.983.736.162,00, tetap, tidak mengalami perubahan. c.Hasil   Pengelolaan     Kekayaan  Daerah    yang   Dipisahkan, direncanakan sebesar Rp46.243.607.975,00, tetap, tidak mengalami perubahan. d.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, direncanakan sebesar Rp399.310.204.482,00, tetap, tidak mengalami perubahan.
Penerimaan dari Pendapatan Transfer mengalami perubahan yaitu berkurang sebesar Rp10.723.397.000,00 dengan rincian sebagai berikut: a.Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat,  direncanakan  sebesar Rp2.607.180.713.000,00 atau berkurang sebesar Rp28.000.000.000,00 dari anggaran awal tahun 2022 sebesar Rp2.635.180.713.000,00 atau berkurang 1,06%. b. Pendapatan  Transfer Antar Daerah direncanakan  sebesar Rp290.640.216.200,00,  bertambah  sebesar Rp17.276.603.000,00 dari anggaran awal tahun 2022 sebesar Rp273.363.613.200,00 atau bertambah 6,32%.
Untuk Pendapatan Daerah yang Sah direncanakan sebesar Rp309.638.180.000,00 atau tetap, tidak mengalami perubahan; yaitu diperoleh dari Hibah Pemerintah Pusat dan BOS bidang Pendidikan, yang masing-masing penggunaannya telah ditentukan. Selanjutnya    terkait    dengan    anggaran    Belanja    Daerah direncanakan   sebesar   Rp4.718.173.091.316,00, naik Rp192.846.202.692,00 atau 4,26% dibanding  APBD  Induk  Tahun  Anggaran  2022  sebesar  Rp4.525.326.888.624,00,  yang  terbagi  menjadi Belanja Operasi dan Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Pada   Belanja   Operasi   direncanakan   sebesar  Rp3.371.645.265.864,00, naik Rp93.452.784.198,00 atau 2,85% dari APBD  Induk  Tahun  Anggaran 2022 yaitu  sebesar Rp3.278.192.481.666,00. Untuk Belanja Modal direncanakan sebesar Rp648.749.224.957,00,  naik  sebesar  Rp72.740.220.194,00 atau 12,63% dari APBD Induk  Tahun  Anggaran 2022  sebesar Rp576.009.004.763,00.
Kemudian, untuk Belanja Tidak Terduga sebesar Rp13.463.198.300,00, naik Rp463.198.300,00 atau 3,56% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp13.000.000.000,00.   Sedangkan untuk  Belanja Transfer  sebesar Rp684.315.402.195,00, naik Rp26.190.000.000,00 atau 3,98% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp658.125.402.195,00.
Dari sisi Pembiayaan  Daerah dilaksanakan  dengan memperhatikan adanya kenaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2021 yang merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran   2021   yaitu   sebesar   Rp541.921.302.534,00,  naik Rp198.569.599.692,00 atau 57,83% jika dibandingkan dengan estimasi yang dianggarkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp343.351.702.842,00 .
Selanjutnya terkait perencanaan tahun anggaran 2023, dalam mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan nasional,  Pemerintah  Kabupaten  Malang  pada  tahun  2023 menetapkan prioritas  pembangunan yang  disusun  berdasarkan isu strategis dan kebijakan pembangunan tahun 2023. Adapun tema atau fokus pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2023 yaitu “Pembangunan  Pariwisata  Kreatif (pariwisata  dan  industri kreatif) Berbasis Komunitas dan Budaya Lokal”.
Sedangkan 6 prioritas   pembangunan   Kabupaten   Malang   Tahun   2023   adalah sebagai berikut: 1.Percepatan pertumbuhan ekonomi melalui sektor andalan dan mendorong sektor industri, perdagangan dan pemberdayaan masyarakat serta ekonomi kreatif; 2. Peningkatan  pembangunan  infrastruktur  yang  merata  untuk mendukung perekonomian dan pariwisata serta peningkatan daya saing daerah; 3.Peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing; 4.Peningkatan pelayanan publik melalui reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif;5.Peningkatan ketentraman, ketertiban dan kerukunan masyarakat dengan mengangkat kebudayaan dan kearifan lokal serta penegakan hukum; 6.Peningkatan kualitas dan fungsi lingkungan hidup, serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.
 Dengan memperhatikan 6 prioritas yang harus dilaksanakan sebagaimana  telah  tertuang  dalam  RKPD  tahun  2023,  serta  kondisi ekonomi  makro  terkini,  maka  komposisi Rancangan  APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
Target Pendapatan Daerah tahun anggaran 2023 yang terdiri dari   Pendapatan   Asli   Daerah   (PAD),   Penerimaan   Pendapatan Transfer,   dan   Lain-Lain   Pendapatan   Daerah   yang   Sah   adalah sebesar Rp4.306.681.214.704,00 atau naik sebesar 2,63% dibandingkan anggaran pendapatan daerah tahun anggaran  2022  sebesar Rp4.196.211.185.782,00.
Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari 11 sektor Pajak Daerah,  3  kelompok  retribusi,  Hasil  Pengelolaan  Kekayaan  Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, direncanakan sebesar Rp1.025.586.055.284,00 bertambah sebesar Rp47.557.375.702,00 atau naik 4,86% dari anggaran tahun 2022 sebesar Rp978.028.679.582,00, dengan rincian sebagai berikut:
a.Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp449.666.164.778,00,  bertambah  sebesar  Rp35.175.033.815,00, dari anggaran tahun 2022 sebesar Rp414.491.130.963,00 atau naik sebesar 8,49%; b.Retribusi Daerah direncanakan  sebesar Rp119.529.323.105,00,  bertambah sebesar Rp1.545.586.943,00 dari anggaran tahun 2022 sebesar Rp117.983.736.162,00 atau naik sebesar 1,31%; c. Hasil   pengelolaan   kekayaan   daerah   yang   dipisahkan direncanakan sebesar Rp46.849.399.240,00, bertambah sebesar Rp605.791.265,00 dari anggaran tahun 2022 sebesar Rp46.243.607.975,00 atau naik sebesar 1,31%. d. Lain-lain   pendapatan   asli   daerah   yang   sah   direncanakan sebesar  Rp409.541.168.161,00,  bertambah  sebesar Rp10.230.963.679,00, dari anggaran tahun  2022  sebesar  Rp399.310.204.482,00, atau naik 2,56%.
Penerimaan dari Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp3.002.372.479.420,00, dengan  rincian sebagai berikut: a. Transfer  Pemerintah  Pusat  direncanakan  sebesar   Rp2.729.008.866.220,00, bertambah sebesar Rp93.828.153.220,00 dari anggaran awal tahun 2022 sebesar Rp2.635.180.713.000,00, atau naik 3,56%; b. Transfer  Antar  Daerah  direncanakan  sebesar Rp273.363.613.200,00, atau sama dengan anggaran awal tahun 2022.
Sedangkan untuk Lain-lain  Pendapatan  Daerah  yang  Sah direncanakan sebesar Rp278.722.680.000,00, berkurang sebesar Rp30.915.500.000,00 dari anggaran awal tahun 2022 sebesar Rp309.638.180.000,00 atau turun 9,98%. Adapun alokasi anggaran Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp4.645.806.693.400,00 atau naik 2,66% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran  2022  sebesar Rp4.525.326.888.624,00, yang terbagi menjadi Belanja Operasi; Belanja Modal; Belanja Tidak Terduga; dan Belanja Transfer. Pada   Belanja   Operasi   dianggarkan   sebesar Rp3.303.254.735.715,00 atau naik 0,76% dari APBD Induk  Tahun  Anggaran  2022  yaitu  sebesar Rp3.278.192.481.666,00.
Untuk   Belanja   Modal   dianggarkan   sebesar Rp679.426.555.490,00, atau naik 17,95% dari APBD Induk Tahun  Anggaran  2022  yaitu  sebesar Rp576.009.004.763,00. Kemudian  untuk   Belanja   Tidak   Terduga  sebesar Rp5.000.000.000,00; atau turun jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp13.000.000.000,00. Sedangkan untuk Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp658.125.402.195,00, atau tetap jika  dibandingkan  dengan  APBD Induk Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya terkait dengan kebijakan Pembiayaan Daerah Tahun Aggaran 2023, untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah telah diperhitungkan dengan cermat dan rasional yaitu sebesar Rp340.125.478.696,00 atau turun 0,94% dibanding APBD Induk  Tahun  Anggaran  2022  yaitu  sebesar Rp343.351.702.842,00. Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah hanya digunakan untuk Pembayaran cicilan pokok Utang sebesar Rp1.000.000.000,00.
Dengan   target   penerimaan   pembiayaan   daerah   sebesar Rp340.125.478.696,00 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp1.000.000.000,00, maka Pembiayaan Netto Tahun Anggaran 2023  sebesar Rp339.125.478.696,00 untuk menutup defisit anggaran, Sehingga SILPA tahun berjalan NIHIL.
Selanjutnya pada kesempatan ini kami sampaikan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk dilanjutkan dengan pembahasan  sesuai  dengan  mekanisme  ketentuan  yang  berlaku. Kami berharap pembahasan kedua dokumen rancangan ini akan berjalan lancar, sehingga proses penyusunan dan penetapannya juga akan   berjalan   sesuai   dengan   jadwal   yang   ditetapkan.   Dengan demikian sisa waktu yang kurang lebih hanya 4 bulan dalam tahun 2022 ini, dapat dimanfaatkan secara maksimal.(Hmz).