Perumda Tirta Kanjuruhan Melakukan Penyesuaian Tarif Air Minum Tahap III, Tetapkan Tarif yang Tidak Berlaku Bagi Pelanggan MBR

Senin, 29 Mei 2023 12:20 WITA
FOTO: Halis Survey di hadiri Perwakilan Pelanggan, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM), serta Team Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Merdeka Malang.

NEWSNUSANTARA.COM,Malang – Perumda Tirta Kanjuruhan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum Kabupaten Malang, akan melaksanakan penyesuaian tarif air minum tahap III sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyesuaian tarif ini dilakukan dalam rangka mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Penyesuaian tarif ini juga sejalan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Air Minum di Kabupaten/Kota se-Jawa Timur tahun 2022.

Dalam struktur tarif air minum baru, tarif dasar air yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp. 2.900,- per meter kubik (m³), kini mengalami penyesuaian menjadi Rp. 3.400,- per m³ atau naik sebesar Rp. 500,- per m³. Penyesuaian tarif ini berlaku bagi kelompok pelanggan Rumah Tangga A.2 hingga Rumah Tangga B, Instansi Pemerintah, dan TNI/POLRI. Sementara itu, untuk kelompok pelanggan dengan tarif rendah, seperti Sosial Umum dan Sosial Khusus, tarif air minum yang semula Rp. 2.450,- per m³, kini disesuaikan menjadi Rp. 2.950,- per m³, naik sebesar Rp. 500,- per m³. Adapun tarif air minum bagi pelanggan Niaga dan Industri ditetapkan sesuai dengan tabel yang terlampir.

FOTO: Hasil survey kepuasaan pelamngan di hadirri Perwakilan Pelanggan, Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM), serta Team Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Merdeka Malang.

Dalam implementasinya, penyesuaian tarif air minum ini dilakukan secara bertahap dalam tiga tahun, dimulai dari tahun 2021 hingga 2023. Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk efisiensi pemakaian air, perlindungan terhadap air baku, serta keadilan dalam pembebanan tarif. Meskipun terjadi penyesuaian, struktur tarif yang diterapkan oleh Perumda Tirta Kanjuruhan tetap tergolong “sangat terjangkau”. Sebagai contoh, bagi pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 10 m³, mereka hanya perlu membayar harga air ditambah biaya jasa sebesar (10 m³ x Rp. 3.400,-) + Rp. 12.500,-, dengan total sebesar Rp. 46.500,-. Jumlah ini setara dengan 1,4% dari Upah Minimum Kabupaten Malang. Ketentuan ini juga memastikan bahwa batas maksimal tarif yang dikenakan tidak melebihi 4% dari Upah Minimum Kabupaten Malang, yaitu sebesar Rp. 130.700,- per bulan.

Baca Juga  Pergantian Jabatan Wadanyon di Batalyon Arhanud 8/MBC, Sidoarjo, Menandai Penyegaran Organisasi TNI-AD

Sebelum penyesuaian tarif tahap III ini dilakukan, Perumda Tirta Kanjuruhan telah melaksanakan tahapan sosialisasi publik sebagai bagian dari prosesnya. Sosialisasi tersebut dilakukan pada tanggal 20 Mei 2023 di Kampus Universitas Merdeka Malang dan dihadiri oleh perwakilan pelanggan, pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Malang (YLKM), serta tim Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Merdeka Malang. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan pelanggan memberikan dukungan kepada Perumda Tirta Kanjuruhan untuk melaksanakan penyesuaian tarif tahap III demi mempertahankan dan meningkatkan pelayanan kepada pelanggan serta masyarakat Kabupaten Malang yang belum dapat menikmati layanan air minum. Mereka juga mengapresiasi kebijakan yang tidak memberlakukan kenaikan tarif bagi pelanggan MBR, bantuan subsidi pemakaian air 10 m³ bagi pelanggan MBR yang benar-benar tidak mampu, serta bantuan gratis pemakaian air bagi pelanggan tempat ibadah.

Baca Juga  Wakil Bupati Asahan Buka Sosialisasi PBJT di Kabupaten Asahan

Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan menyatakan bahwa penyesuaian tarif tahap III ini tidak berlaku bagi pelanggan MBR, karena perusahaan memberikan subsidi sebesar 16% dalam menetapkan tarif rendah. Perusahaan juga memberikan bantuan subsidi pemakaian air 10 m³ per bulan bagi 694 SR pelanggan MBR, serta subsidi 100% pemakaian air bagi 546 SR pelanggan tempat ibadah. Bantuan subsidi ini memiliki nilai sekitar Rp. 800 juta per tahun. Penyesuaian tarif tahap III ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2023.

Selain melakukan penyesuaian tarif, Perumda Tirta Kanjuruhan juga menghimbau kepada seluruh pelanggan agar menggunakan air dengan bijak dan hemat. Hal ini bertujuan untuk efisiensi pemakaian air serta pemerataan dalam penggunaannya. Dengan demikian, diharapkan dapat menghindari lonjakan tagihan yang berlebihan.

Berikut adalah struktur tarif air baru yang diterapkan oleh Perumda Tirta Kanjuruhan:

KELOMPOK 1 (TARIF RENDAH)

  • Rumah Tangga A1: Tarif Rp. 1.500,- per m³ (0-10 m³), Rp. 2.100,- per m³ (11-15 m³), dan Rp. 2.500,- per m³ (>15 m³)
  • Sosial Khusus: Tarif Rp. 1.950,- per m³ (0-10 m³), Rp. 2.100,- per m³ (11-15 m³), dan Rp. 2.300,- per m³ (>15 m³)
  • Sosial Umum: Tarif Rp. 1.950,- per m³ (0-10 m³), Rp. 1.950,- per m³ (11-15 m³), dan Rp. 1.950,- per m³ (>15 m³)

KELOMPOK 2 (TARIF DASAR)

  • TNI/POLRI: Tarif Rp. 2.400,- per m³ (0-10 m³), Rp. 3.900,- per m³ (11-15 m³), dan Rp. 5.350,- per m³ (>15 m³)
  • Instansi Pemerintah: Tarif Rp. 2.400,- per m³ (0-10 m³), Rp. 3.900,- per m³ (11-15 m³), dan Rp. 5.350,- per m³ (>15 m³)
  • Rumah Tangga A2: Tarif Rp. 2.400,- per m³ (0-10 m³), Rp. 2.950,- per m³ (11-15 m³), dan Rp. 3.400,- per m³ (>15 m³)
  • Rumah Tangga A3: Tarif Rp. 2.400,- per m³ (0-10 m³), Rp. 3.400,- per m³ (11-15 m³), dan Rp. 3.900,- per m³ (>15 m³)
  • Rumah Tangga A4: Tarif Rp. 2.400,- per m³ (0-10 m³), Rp. 3.900,- per m³ (11-15 m³), dan Rp. 4.400,- per m³ (>15 m³)
  • Rumah Tangga A5: Tarif Rp. 2.400,- per m³ (0-10 m³), Rp. 4.400,- per m³ (11-15 m³), dan Rp. 4.900,- per m³ (>15 m³)
  • Rumah Tangga B: Tarif Rp. 2.400,- per m³ (0-10 m³), Rp. 5.350,- per m³ (11-15 m³), dan Rp. 5.850,- per m³ (>15 m³)
Baca Juga  Pengelapan Dana Perusahaan 72 Juta

KELOMPOK 3 (TARIF PENUH)

  • Niaga Kecil: Tarif Rp. 4.400,- per m³ (0-15 m³), Rp. 5.850,- per m³ (>15 m³)
  • Niaga Besar: Tarif Rp. 4.900,- per m³ (0-15 m³), Rp. 6.350,- per m³ (>15 m³)
  • Industri Kecil: Tarif Rp. 6.350,- per m³ (0-15 m³), Rp. 7.300,- per m³ (>15 m³)
  • Industri Besar: Tarif Rp. 6.850,- per m³ (0-15 m³), Rp. 8.300,- per m³ (>15 m³)

Dengan penyesuaian tarif air minum tahap III ini, Perumda Tirta Kanjuruhan berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan serta masyarakat Kabupaten Malang.(HMZ)

Bagikan:
Berita Terkait