NEWSNUSANTARA.COM, TARAKAN – Polres Tarakan amankan 2 pelaku pengedar berinisial AN (33) dan SA (27), serta barang bukti sabu 1 KG atau total berat 992,56 gram.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menjelaskan berdasarkan informasi masyarakat terkait kegiatan transaksi sabu yang terjadi di salah satu hotel Kota Tarakan beralamat Jl. Yos Sudarso Kel. Selumit Kota Tarakan.
“Pada hari senin tanggal 27 Desember 2021 didapatkan informasi pukul 20.00 wita, tim Polres Tarakan bergerak menuju lokasi disaksikan security hotel, berhasil amankan tersangka dengan barang bukti sabu sudah dilakukan penyitaan. Dugaan sementara sabu. sekarang tersangka sudah ditahan. Untuk modus operandi tersangka yaitu pengedar,” ungkap Taufik kepada Media saat jumpa pers di Kantor Polres Tarakan (13/01/2022).
Hasil pengrebekkan, ditemukannya sejumlah barang bukti diantaranya 4 bungkus sabu, 1 buah lakban kuning, dan 1 unit handphone merek warna biru yang pada akhirnya pihak Polres Tarakan mencoba penelusuran lebih dalam kepada pelaku lewat handphone (HP) dan ditemukanlah lokasi penyimpanan barang bukti sabu sehingga personil bergegas menuju sasaran TKP.
“Setelah melakukan pengecekan terhadap hp pelaku (AN) dan ternyata sabu tersebut berada di jalan Juata Lembah Rumah AN, kemudian mereka menuju rumah. Ditemukanlah didalam rumah, didapatlah SA berada dalam kamar rumahnya si AN. Berhasil amankan 1 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu seberat 992,56 gram dan 1 handuk biru, 1 speaker hitam, dan 1 plastik hitam dan bening, 1 unit hp realme hitam,” rinci Taufik.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasar 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 huruf a UU RI no 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5-20 tahun dan pidana denda minimal 1-10 miliar rupiah. (Putri)