NEWSNUSANTARA.COM – MALANG – Demi menjaga masyarakat agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan barang haram , Unit Reskrim Polsek Wonosari telah berhasil menangkap pengedar pil koplo dan mengamankan barang bukti berupa ratusan pil doble (LL) Kamis kemarin.
Pada proses penangkapan kemarin , dilakukan kepada pelaku CPR (25) pada sekitar pukul 21.00 WIB malam. Pelaku CPR di tangkap polisi saat akan melakukan transaksi.
Perihal penangkapan ini , Kapolsek Wonosari Iptu Anwari Sidiq saat ditemui awak media Sabtu (27/8/2022) mengatakan, berawal saat petugas mendapat laporan bahwa di depan rumah tersangka PCR yakni di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung akan dilakukan transaksi pil koplo.
Begitu mendapatkan informasi seperti itu ,Saat itulah petugas kepolisisn yang sudah bersiap langsung mengamankan dan menangkap pelaku.
“Pelaku berinisial CPR (25) kami amankan , karena ia terbukti mengedarkan pil koplo secara blak blakan di depan rumahnya,” kata Iptu Anwar.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti uang tunai sebesar Rp 450 ribu, 100 butir pil LL dan 1 buah handphone milik pelaku yang diduga sebagai sarana transaksi.
Dapat dibilang ,Polisi juga menemulan paket pil LL yang siap edar. Yang dikemas dalam plastik transparan. Terdapat 4 bungkus plastik, yang masing-masing berisi 100 pil LL. Serta 8 bungkus kertas aluminium berwarna emas masing-masing berisi 4 butir pil koplo didapat dari saksi.
“Untuk barang bukti berupa pil total pil koplo yang telah CPR (25) edarkan sejumlah 432 butir, dan 100 butir masih ia kantongi juga kami amankan,” jelas Iptu Anwar.
Akibat dari tindakannya karena mengedarkan barang haram tersebut, prlaku CPR terancam dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Hmz).
Berita Terkait