NEWSNUSANTARA.COM – MALANG – Rabu (11/5/2022) lembaga pendidikan Kabupaten Malang tengah memproses program penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Hal itu disampaikan langsung kepala Dispendik Kabupaten Malang Rahmat Hardijono , bahwahsannya proses persiapan dilakukan beberapa waktu lalu.
Di awali pembahasan dengan pihak pengawas sekolah, kepala sekolah dan juga pelatihan bagi operator sekolah.
“Sebenarnya pembahasan dilakukan sejak bulan lalu , diantaranya sudah diseminasi dengan pengawas sekolah dan kepala sekolah,” terangnya .Rabu (11/5/2022)..
Pihaknya memberikan penjelasan bahwah pada awal PPDB ini, masih dibuka untuk jalur perpindahan orang tua, jalur afirmasi dan jalur prestasi. Sedangkan untuk jalur zonasi akan dibuka mulai tanggal 19 hingga 23 Mei 2022 mendatang.
“Dapat dikatakan hari ini PPDB mulai di buka. Yaitu mulai jalur perpindahan orang tua, diikuti jalur afirmasi dan jalur prestasi. Untuk tanggal 19 sampai 23 Mei jalur zonasi,” jelasnya.
Prosentase kuota jalur PPDB , ia mengatakan tidak akan ada perubahan, dan tetap mengacu pada Peraturan yang ada, baik Peraturan Menteri Pendidikan maupun Peraturan Bupati (Perbup) Malang.
“Kami tidak berani merubah yang Sudah diatur Permen dan Perbup Malang juga. Paling besar memang jalur zonasi. Malah kuota untuk jalur zonasi kita lebih besar,” jelasnya.
Untuk prosentase kuota jalur PPDB di Kabupaten Malang telah diatur di dalam Perbup Malang nomor 22 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.Tertuang di dalam pasal 10 dijelaskan untuk jalur zonasi pada PPDB, paling sedikit adalah 55 persen dari daya tampung sekolah. Sementara itu, untuk jalur afirmasi sebesar 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen dan jalur prestasi sebesar 20 persen.(Hmz).