Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Malang Tahun 2024 Diluncurkan

Rabu, 12 Juli 2023 12:07 WITA
FOTO:Bupati Malang H.M Sanusi

NEWSNUSANTAR.COM,MALANG – Bupati Malang, H.M Sanusi, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Malang. Hal ini diungkapkan dalam rangka memenuhi amanat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada Rabu (12/07/2023), Bupati Malang menyampaikan Rencana Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024. Rancangan KUA dan PPAS tersebut merupakan dokumen perencanaan yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi yang ingin dicapai pada tahun 2024.

FOTO:Bupati Malang H.M Sanusi meyampaikan  Rencana Kebijakan Umum APBD (KUA)

Rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2024, yang mencakup kebijakan umum dan prioritas pembangunan Kabupaten Malang di tahun tersebut. Proses perencanaannya dilakukan dengan pendekatan partisipatif, teknokratif, politis, serta top-down dan bottom-up, dengan orientasi Holistik, Tematik, Integratif, dan Spasial (HTIS).

Baca Juga 

Selain itu, Rancangan KUA dan PPAS juga mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta mengakomodir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2021-2026. Tema pembangunan Kabupaten Malang pada Tahun 2024 adalah “Mewujudkan keselarasan pembangunan ekologi secara berkelanjutan (termasuk infrastruktur dan green economy)”, dengan prioritas pembangunan yang meliputi:

  1. Peningkatan ketahanan ekonomi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat.
  2. Peningkatan kemandirian dan daya saing daerah melalui pengembangan potensi daerah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
  3. Peningkatan aksesibilitas serta kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing.
  4. Peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi wilayah dan pelayanan dasar.
  5. Peningkatan pelayanan publik melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif.
  6. Peningkatan ketentraman, ketertiban, dan kerukunan masyarakat berlandaskan agama, nilai-nilai Pancasila, dan kearifan lokal.
  7. Peningkatan kualitas dan fungsi lingkungan hidup yang berkelanjutan serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.
Baca Juga  Catat! Elita Janji Perjuangkan Pasokan Listrik Hingga di Kampung Pedalaman

Diharapkan rumusan prioritas pembangunan tersebut mampu mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2024, yang mencakup pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan manusia, persentase tingkat kemiskinan, indeks Gini, pendapatan per kapita riil, persentase tingkat pengangguran terbuka, penurunan kasus konflik sosial dan keagamaan, indeks reformasi birokrasi, persentase desa mandiri, indeks pembangunan gender, kontribusi pendapatan sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan indeks kualitas lingkungan hidup.

Baca Juga  Di Sisa Jabatan yang Singkat Ismail Ingin Selesaikan Tantangan Keluhan Nelayan Soal Ilegal Fishing

Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Malang berharap terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Kebijakan Umum APBD difokuskan pada penguatan sektor-sektor strategis yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Pengelolaan keuangan daerah juga harus dilakukan dengan matang, termasuk alokasi anggaran untuk membiayai kegiatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan program lainnya yang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tahun 2024 juga diatur dengan prinsip proporsional, efisien, dan efektif dalam pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah. Bupati Malang menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian (prudential) dalam pengelolaan pembiayaan, dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah secara rasional.

Selain kebijakan prioritas, Pemerintah Kabupaten Malang juga telah menyusun plafon anggaran sementara sebagai batasan pengeluaran publik dalam setiap sektor. Plafon anggaran ini mencerminkan jumlah yang dapat dialokasikan untuk setiap prioritas dalam area kerja masing-masing Perangkat Daerah.

Reporter:Hamzah//Editor:Edy

Bagikan:
Berita Terkait