Retribusi Ekspor di Bandara Kalimarau Menguat, DPRD Dorong Regulasi Jelas Demi Tambah PAD

Kamis, 27 November 2025 10:58 WITA
Anggota Komisi I DPRD Berau, Sri Kumalasari

NEWSNUSANTARA,TANJUNG REDEB – Rencana penerapan retribusi daerah atas aktivitas ekspor komoditas melalui Bandara Kalimarau kembali mencuat dan mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif. Pasalnya, selama ini lalu lintas ekspor melalui bandara tersebut dinilai belum memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau.

Kepala BLU UPBU Bandara Kalimarau, Patah Atabri, mengungkapkan bahwa secara prinsip, penarikan retribusi oleh pemerintah daerah dimungkinkan, asalkan didukung regulasi yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pengiriman barang untuk kepentingan ekspor yang melalui Bandara Kalimarau belum menyumbang langsung ke PAD, sebab seluruh proses ekspor berada di bawah kewenangan pihak pengusaha. Bandara sendiri hanya memungut biaya layanan kargo, seperti penimbangan, pemeriksaan, hingga proses pengiriman.

Baca Juga  Tersetrum, Satu Pekerja di PT SKJ Meninggal Dunia
Anggota Komisi I DPRD Berau, Sri Kumalasari

“Kami hanya mengelola jasa pelayanan kargo. Soal penarikan retribusi ekspor sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Yang terpenting harus ada dasar hukum yang jelas,” ujar Patah.

Ia juga mengingatkan agar mekanisme penarikan retribusi nantinya disusun secara matang agar tidak menambah beban bagi pelaku usaha. Menurutnya, skema penarikan, termasuk kemungkinan perhitungan berdasarkan berat barang, harus diperhitungkan secara cermat supaya tidak menghambat arus pengiriman.

Patah turut menjelaskan bahwa meskipun status pengiriman adalah ekspor, alur logistik tetap harus transit melalui bandara internasional lain seperti Balikpapan, Surabaya, atau Jakarta. Karena itu, Bandara Kalimarau sebagai bandara domestik tidak memberlakukan perbedaan tarif penanganan antara kargo domestik dan ekspor.

Sementara itu, dukungan terhadap wacana tersebut datang dari Anggota Komisi II DPRD Berau, Sri Kumalasari. Ia menilai, langkah menggali potensi PAD dari sektor ekspor merupakan terobosan yang patut didorong, sepanjang disertai aturan yang jelas serta tidak memberatkan dunia usaha.

Baca Juga  Pastikan Kedisiplinan Wabup Asahan Kembali lagi Sidak Di Beberapa OPD

“Kami di Komisi II mendorong agar potensi ini bisa dimanfaatkan secara optimal. Asalkan regulasinya kuat dan mekanismenya transparan, tentu ini bisa menjadi sumber PAD baru yang positif,” katanya.

Sri Kumalasari juga menyoroti banyaknya komoditas unggulan Berau, khususnya hasil perikanan, yang selama ini menembus pasar luar negeri namun belum berdampak signifikan terhadap pendapatan daerah.

“Potensi ini jangan sampai terus terlewat. Bila dikelola dengan baik, retribusi ekspor bisa mendukung peningkatan layanan sekaligus memperkuat keuangan daerah,” lanjutnya.

Ia pun meminta pemerintah daerah segera melakukan komunikasi dengan pelaku usaha, agen kargo, serta pihak bandara sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Menurutnya, sinkronisasi kebijakan menjadi kunci agar implementasi di lapangan berjalan adil dan tidak menimbulkan hambatan baru.

Baca Juga  Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) Mendapat Anggaran Besar di 2024

“Semua pihak harus dilibatkan sejak awal agar kebijakan ini dipahami bersama dan pelaksanaannya berjalan lancar,” tegasnya. (Adv)

Bagikan:
Berita Terkait