NEWSNUSANTARA.COM,BERAU – Kalimantan Timur. Satuan Reserse Kriminal Polres Berau telah mengungkap kegiatan penambangan ilegal di tengah kota dan menangkap lima orang pelaku. Para tersangka yang digiring ke ruang rilis pada Senin siang ini merupakan operator, pengelola, penanggung jawab lapangan, pemilik lahan, dan sopir truk.

Aktivitas penambangan ilegal ini dilaporkan oleh warga terjadi di Jalan Raja Alam, Bedungun Tanjung Redeb. Setelah menerima laporan, Sat Reskrim langsung bergerak ke tempat kejadian dan menemukan kebenaran aktivitas tambang tersebut. Barang bukti berupa unit alat berat yang digunakan untuk menambang juga berhasil disita oleh polisi.Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya, menyatakan bahwa para tersangka akan dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. Tindakan ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan tidak memiliki izin resmi.Kegiatan tambang ilegal yang merajalela di berbagai daerah di Indonesia selalu menjadi perhatian serius dari pihak berwajib dan masyarakat.

Dengan adanya pengungkapan dan penindakan yang tegas seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kegiatan tambang ilegal di masa depan.(MK)





