NEWSNUSANTARA.COM TANJUNG REDEB- Anggota DPRD Berau yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya turut menyoroti persetujuan izin lokasi yang keluar pada 9 Juni 2020 milik PT Berau Agro Asia (BAA) dalam rapat dengar pendapat (RDP) Selasa (11/04/2023). Pasalnya dalam di tanggal tersebut, secara beraamaan pula, terbit 2 izin yang diproses melalui OSS yang berbeda luasan lahannya.

Kedua OSS yang berbeda-beda itu diterbitkan terlebih dahulu, sebelum dikeluarkannya arahan bupati pada 8 September 2020.
“Ada yang 41,2 hektare yang ada di dokumen UKL-UPL, tapi ditanggal yang sama, terbit juga yang 29,14 hektare. Sementara, sesuai arahan Bupati Berau saat itu, meskipun bukan secara aturan harusnya pada September,” ujarnya, belum lama ini.
Dirinya mempertanyakan, izin lokasi yang kemudian muncul lebih cepat dari arahn bupati saat itu. Hingga Wendy menilai ada konspirasi memuluskan izin operasional BAA di Segah, meskipun menurutnya BAA proses izin BAA tidak sesuai mekanisme berdasarkan regulasi perundang-undangan.
“Jelas terjadi konspirasi. Kenapa, dihari yang sama keluar persetujuan izinnya lokasi, kemudian keluar juga OSS nya, tapi koordinatnya berbeda dari UKL UPL. Padahal arahan bupati, seharusnya September 2020,” jelasnya.
Banyk hal yang ganjal yang menjadi pertanyaan mengenai proses izin dari BAA ini. Namun diakuinya, pihaknya tidak ingin mempersulit keberadaan investasi di Berau. Bahkan, dirinya bersama anggota Komisi II hingga seluruh anggota DPRD Berau juga mendukung, namun harus mengikuti regulasi undang-undang.
“Mengenai masalah BAA ini, kami juga pernah hearing di sana mengrnai keberadaan investasi itu. Kami mendukung investasi, tapi dengan catatan harus sesuai dengan persyaratan Permentan,” pungkasnya. (/ADV).
Reporter:Miko//Editor:Edy